PENEGAKKAN SYARIAT ISLAM DALAM KERANGKA NEGARABANGSA: UTOPIS ATAU REALISTIS?
DOI:
https://doi.org/10.33477/dj.v13i2.1812Abstract
Lebih dari sekadar sistem etis maupun teologis Islam diyakini penganutnya sebagai sebuah sistem kehidupan yang lengkap, termasuk mengatur kehidupan bernegara. Islam adalah din wa daulah (agama sekaligus negara). Keyakinan tersebut melahirkan dinamika dan proses pencarian konsep mengenai relasi Islam dan negara. Hal itu tidak semata karena tersedianya landasan teologis tapi gagasan „Negara Islam‟ juga memiliki basis legitimasi historis dalam kehidupan empiris kehidupan kaum muslim. Krisis yang timbul di dunia muslim maupun ancaman nilai-nilai Barat yang sekularistik dan materialistik telah mendorong lahirnya kerinduan terhadap narasi dan fantasi kehidupan ideal tersebut. Selain melacak akarakar historis mengenai pencarian konsep dan pergulatan wacana „Negara Islam‟, tulisan ini juga merekam berbagai ketegangan konseptual maupun empiris tentang gagasan penerapan „Syariat Islam‟ --salah satu varian isu Negara Islam---melalui Perda Syariat di sejumlah daerah sejak era otonomi daerah. Di bagian akhir dipaparkan mengenai prospek dan implikasi penerapan Syariat Islam bagi kehidupan kebangsaan dan demokrasi. Kata kunci: Syariat Islam, otonomi daerah, demokrasi.References
Abdullah, Irwan. (2009). Konstruksi dan Reproduksi Kebudayaan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Abdullah, Taufik (ed). (1983). “Kata Pengantar” Agama dan Perubahan Sosial. Jakarta:
Rajawali.
Akh. Minhaji. (1994). “Hak-hak Asasi Manusia Dalam Hukum Islam: Penafsiran Baru tentang
Posisi Minoritas Non-Muslim”, Jurnal Ulumul Quran No. 2, Vol. V.
Azra, Azyumardi. (2005). “Islam in South East Asia: Tolerance and Radicalism”. Paper
Presented at Miegunyah Public Lecture The University of Melbourne, 6 April.
---------------------,(1993). “Islam dan Negara: Eksperimen Dalam Masa Modern, Tinjauan
Historis”, Jurnal Ulumul Quran No. 2 Vol. IV.
Fauzan, Pepen Irpan. (2007). “Revivalisme Politik Islam: Akar -Tradisi, Latar Belakang, dan
Kecenderungan Baru”, Jurnal Tajdid No. 1. Bandung: PP Pemuda Persis.
Hassan, Noorhaidi. (2008). “Reformasi, Religious Diversity and Islamic Radicalism After
Soeharto”, Journal of Indonesian Social Science and Humanities, Volume One.
Jakarta: LIPI-KITLV.
Jamil, M. Muhsin. (2005). Membongkar Mitos Menegakkan Nalar: Pergulatan Islam Liberal
Versus Islam Literal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar-ILHAM Semarang.
Kleden, Paul Budi. (2010). “Indonesia yang Demokratis Rumah Bagi Semua” dalam
Bertholomeus Bolong OCD (ed.). Formalisasi Syariat Islam di Indonesia: Perspektif
Kristiani. Yogyakarta: Amara Books.
Lewis, Bernard. (1994). Bahasa Politik Islam. Terj. Ihsan Ali-Fauzi. Jakarta: Gramedia.
Madjid, Nurcholish. (1995). “Dar al-Islam dan Dar al-Harb: Damai dan Perang dalam Islam”,
Jurnal Ulumul Quran No. 2, Vol. VI.
Manalu, Dimpos. (2009). Gerakan Sosial dan Perubahan Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah
Mada University Press-KSPPM.