TINJAUAN HUKUM TERHADAP ILLEGAL FISHING DI KABUPATEN SELAYAR LEGAL REVIEW OF ILLEGAL FISHING IN SELAYAR
DOI:
https://doi.org/10.33477/dj.v13i2.1817Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana dalam perkara tindak pidana Illegal Fishing dalam putusan nomor 12/Pid.Sus/2017/Pn Slr dan mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana tersebut. Hasil penelitian diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan termasuk data yang diambil secara langsung dari Pengadilan Negeri Selayar melalui wawancara dengan hakim yang memutus perkara tersebut. Disamping itu, penulis juga melakukan studi kepustakaan yang berhubungan dengan objek penelitian yang kemudian dikaji dengan menggunakan tekhnik kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim tidak mengimplementasikan UU Perikanan karena para terdakwa hanya di dakwa dengan dakwaan alternatif yang dimana hakim bebas menjatuhkan dakwaan mana yang terbukti di pertanggungjawabkan oleh terdakwa. Selain itu, dasar terjadinya penangkapan ikan secara illegal dengan menggunakan (bahan peledak) yang telah di atur dalam UU. Adapun kekuasaan hakim dalam membutus perkara terdapat pada pasal 53 UU Kehakiman. Hakim seharusnya merujuk pada peraturan pasal 9 UU Perikanan. Permen No. 71/permenkp/2016 memang tidak mengatur tentang bom sebagai alat tangkap yang dilarang, adapun menurut penulis berdasarkan pasal 84 dan pasal 85 UU Perikanan yang bersangkutan tidak dapat di pidana berdasarkan pasal tersebut karena menggunakan bom yang menyebabkan rusaknya keberlanjutan sumberdaya ikan, berarti para terdakwa terbukti telah melakukan Illegal Fishing karena bertentangan dengan Undang-Undang Perikanan. Kata kunci: Implementasi, Illegal Fishing, Undang-Undang PerikananDownloads
Additional Files
Published
2021-03-09
Issue
Section
Articles