Tinjauan Yuridis Terhadap Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara Dalam Konsep Demokrasi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.33477/da.v15i2.4031Abstract
Indonesia merupakan negara hukum yang menganut sistem demokrasi. Negara hukum adalah negara berlandaskan atas hukum dan keadilan bagi warganya. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis salah satu Pasal yang kontroversial yaitu Pasal 5 Ayat (3) dan (4) Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Pasal ini dimaknai tidak ada pemilihan kepala daerah secara langsung di pemerintahan ibu kota baru. Undang-Undang ini mengatur bahwa pemerintahan kepala daerah khusus ibu kota Nusantara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden berunding dengan DPR. Ketetapan ini secara tidak langsung berseberangan dengan prinsip demokrasi pancasila dimana setiap orang berkesempatan memilih dan dipilih. Maka artikel artikel ini bertujuan mengkaji regulasi IKN dengan pendekatan yuridis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil dari penelitian ini bahwa Tidak adanya pemilihan kepala daerah di Ibu Kota Nusantara dianggap tidak sejalan dengan hak konstitusional sebagai warga negara, yaitu hak dipilih dan memilih serta menyimpang dari konstitusi negara yang menganut paham demokrasi pancasila. Regulasi IKN berimplikasi pada tertutupnya akses pengembangan diri bagi setiap orang dan tidak adanya kesempatan masyarakat dalam menentukan pemimpin daerahnya secara langsung. Hal ini menimbulkan asumsi negatif terhadap pemerintah bahwa terdapat politik kekuasaan kedepannya.References
Abdillah, M. A. (2019). Demokrasi Dalam Pandangan Yusuf Al- Qaradhawi. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam, 6(2), 1–18. https://doi.org/10.32505/politica.v6i2.2732
ACHMAD RIYANTO - NIM. 03360190. (2011). Konsep Demokrasi Di Indonesia Dalam Pemikiran Akbar Tandjung Dan a. Muhaimin Iskandar [Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga]. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/5576/
Airlangga, S. P. (2019). Hakikat Penguasa dalam Negara Hukum Demokratis. Cepalo, 3(1), 1–10. https://doi.org/10.25041/cepalo.v3no1.1783
Andi Rezky Aulia Pratiwi. (2017). Pemilukada Dalam Sistem Demokrasi (Telaah Atas Siyasah Syar’iyah) [UIN ALAUDDIN MAKASSAR]. https://repositori.uin-alauddin.ac.id/8692/1/Andi Rezky Aulia Pratiwi.pdf
Badruzaman, D. (2019). HAK-HAK POLITIK WARGA NEGARA NON MUSLIM SEBAGAI PEMIMPIN DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. SUPREMASI, 9(1), 19–38. https://doi.org/https://doi.org/10.35457/supremasi.v9i1.575
Bambang Sunggono. (2010). Metodologi Penelitian Hukum. Rajawali Pers Indonesia.
Benn, S. I., & Peter, R. . (1964). Principle of Political Thought. Colliner Book.
Deliar Noer. (1983). Pengantar ke Pemikiran Politik. CV. Rajawali.
Febriansyah, F. I. (2017). Keadilan Berdasarkan Pancasila Sebagai Dasar Filosofis Dan Ideologis Bangsa. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 13(25), 1. https://doi.org/10.30996/dih.v13i25.1545
Feby Setiyo Susilo Supatno. (2016). Pemilukada Dalam Sistem Demokrasi Di Indonesia Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Dengan Perubahan Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 2015. Lex Privatum, 4(2), 116–123.
Koencoro Poerbopranoto. (1987). Sistem Pemerintahan Demokrasi. Eresco.
Ni’matul Huda. (2010). Hukum Tata Negara Indonesia. PT Raja Grafindo Persada.
Nurbainah. (2022). Konsep Demokrasi di Indonesia Menurut Etika Politik Imam Al-Ghazali [Universitas Islam Negeri Antasari]. https://idr.uin-antasari.ac.id/19398/
Oktalita, F., & Rizki, D. (2021). Analysis of MUI Fatwa Number 17 of 2020 Regarding Kaifiat Prayer Guidelines for Health Workers Who Wear Personal Protection Equipment (PPE) When Treating and Handling Covid-19 Patients. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 6(2), 247–270. https://doi.org/10.29240/jhi.v6i2.3332
Pangestu, R., Anggara, D., Kholis, N., & Fajri, I. (2020). ANALISIS PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT Dl KECAMATAN KUMPEH KABUPATEN MUARO JAMBI PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI JAMBI 2020 Raju Pangestu. JISIP, 4(2), 80–91.
Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum (P. Group (ed.)).
Peter Mahmud Marzuki. (2010). Penelitian Hukum cet 6. Kencana.
Respationo, H. M. S. (2013). Pemilihan Kepala Daerah Dalam Demokrasi Electoral. Pemilihan Kepala Daerah Dalam Demokrasi Electoral, 42(3), 356–361. https://doi.org/10.14710/mmh.42.3.2013.356-361
Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum, cet III. Penerbit Universitas Indonesia UI-Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2012). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, cet ke 14 (Raja Wali Perss (ed.)).