ISLAM KULTURAL DAN INTERPRESTASI NORMATIF PEMIKIRAN HUKUM ISLAM DI MALUKU
DOI:
https://doi.org/10.33477/fkt.v7i2.344Abstract
Hukum adat umumnya diterapkan pada aspek kepidanaan dan aspek keperdataan urusan dunia versi kultural dengan ciri hukum yang dikenal yakni sasi dan larvul ngabal, serta asas pembuktian dikenal dengan sumpah adat dan molo, hukum agama diterapkan pada aspek ibadah secara menyeluruh dalam hal shalat, puasa, zakat, dan haji dengan landasan pemikiran yang didasarkan atas madzhab tertentu, karena model ibadah orang Maluku memiliki kesamaan dengan beberapa aliran agama di timur tengah, sedangkan dalam hal hubungan adat dan agama umumnya diterapkan pada aspek perilaku manusia seperti larangan khamr, atau minuman keras, penghormatan terhadap wanita, etika berpakaian dan tata kramah dalam beradab, walupun tidak secara komperhensif didasarkan atas dalil - dalil agama, namun relevansinya terikat dengan substansi dan tujuan beragama. Hasil analisis interprestasi keberlakuan dan pemikiran hukum menyimpulkan bahwa hukum Islampada prinsipnya diterima secara komperhensif dalam tatanan adat orang Maluku, namun pemberlakuannya mengalami kendala integritas keseluruhan sistim hukum, hal ini dikarekanan akibat adanya rentang kendali penyiaran agama, letak geografis pribumi orang Maluku dipandang tidak strategis (daerah pegunungan dan tertutup), keberlakuan ideologi kultural sebagai sebagai sebuah keyakinan agama, kurangnya para ulama di berbagai bidang, terjadinya kolonialisme yang berkepanjangan, sehingga memetakan orang Maluku dalam dua komunitas agama.Downloads
Published
2018-01-14
Issue
Section
Articles