KONSTITUSIONALITAS HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA- STUDI ATAS INKONSISTENSI PENGATURAN DAN PENEGAKANNYA
Abstract
Reformasi 1998 menandai transformasi fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, ditandai dengan terintegrasinya Bab XA tentang Hak Asasi Manusia ke dalam UUD 1945. Meskipun kerangka konstitusional hak asasi manusia Indonesia maju dan progresif, terdapat kesenjangan yang signifikan antara janji konstitusional dan realitas implementasinya. Studi ini menganalisis inkonsistensi dalam pengaturan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia melalui pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inkonsistensi terjadi pada tataran regulasi, di mana beberapa undang-undang, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Penodaan Agama, justru mengikis jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi. Pada tataran penegakan hukum, pendekatan legalistik-formalistik yang dilakukan oleh para pejabat seringkali mengabaikan perspektif hak asasi manusia, sehingga melanggengkan ketidakadilan. Kelompok rentan seperti minoritas agama, komunitas LGBTQ+, dan pembela hak asasi manusia menjadi korban dari perlindungan hukum ini. Peran Mahkamah Konstitusi dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam mencatat inkonsistensi ini juga dinilai kurang optimal akibat keterbatasan kewenangan, putusan yang tidak konsisten, dan lemahnya koordinasi antarlembaga. Kajian ini menyimpulkan bahwa rekonstruksi sistemik—melalui penguatan kelembagaan, transformasi budaya hukum, dan integrasi penilaian dampak hak asasi manusia—diperlukan untuk mewujudkan konstitusionalitas hak asasi manusia yang efektif dan konsisten.