KHITBAH DALAM PERSPEKTIF HADIST NABI: ANTARA PEMINANGAN LAKI-LAKI KEPADA PEREMPUAN, PEREMPUAN KEPADA LAKI-LAKI DAN PRAKTIKNYA DI MASA KINI
DOI:
https://doi.org/10.33477/am.v4i2.13920Abstract
Khitbah atau peminangan Adalah salah satu tahap penting dalam proses menuju pernikahan yang mempunyai nilai syar‘i dan sosial yang tinggi dalam ajaran Islam. Khitbah bukan hanya tradisi masyarakat, tetapi juga bagian dari tuntunan agama yang mengatur tata cara, adab, serta tujuan mulia dalam menjaga kehormatan dan kesopanan antara dua calon pasangan. Berdasarkan hadis Nabi ﷺ, khitbah sebaiknya dilakukan secara sederhana dan tidak diumumkan secara terbuka, agar terhindar dari hasad (iri hati), fitnah, dan pandangan buruk masyarakat, karena khitbah belum termasuk akad yang mengikat secara hukum. Akan tetapi, dalam perkembangan zaman sekarang, praktik khitbah telah mengalami banyak perubahan. Sebagian besar masyarakat melaksanakan khitbah secara terbuka, bahkan menyerupai acara pernikahan, dengan pelaminan, seserahan, dokumentasi, hingga pertukaran cincin antara calon pasangan. Fenomena ini banyak terjadi di Sebagian besar daerah di negara ini, salah satunysa di Kelurahan Kesambe, Provinsi Bengkulu, di mana masyarakatnya lebih memilih melaksanakan khitbah dengan cara mewah yang dipengaruhi oleh budaya modern dan perkembangan teknologi, terutama media sosial. Akibatnya, batasan antara mempelai pria dan wanita sering kali tidak sejalan dengan ajaran Islam, seperti berduaan atau bersentuhan sebelum akad nikah. Oleh karena itu, pemahaman yang benar mengenai makna khitbah perlu terus disosialisasikan agar masyarakat kembali kepada ajaran Islam yang menekankan kesederhanaan, menjaga kehormatan, serta menjadikan khitbah sebagai proses perkenalan yang penuh adab dan bernilai ibadah.