PDF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KONTEN PORNOGRAFI DALAM KOMIK DIGITAL
Abstract
Kemajuan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam dunia komik, dari media cetak menuju komik digital yang dapat diakses secara luas melalui berbagai platform daring. Perubahan ini tidak hanya memberikan kemudahan dalam distribusi dan konsumsi karya, tetapi juga memunculkan persoalan hukum, khususnya terkait dengan peredaran konten pornografi yang disajikan dalam bentuk ilustrasi digital dan kerap dibalut sebagai karya fiksi atau ekspresi seni. Kondisi tersebut menimbulkan tantangan tersendiri bagi hukum pidana, terutama dalam menentukan batas yang jelas antara kebebasan berekspresi dan perbuatan yang bertentangan dengan nilai kesusilaan serta moral masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan komik digital sebagai objek tindak pidana pornografi dalam sistem hukum positif Indonesia, sekaligus menganalisis pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat dalam peredarannya dengan menggunakan pendekatan pertanggungjawaban pidana multi-subjek. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dianalisis meliputi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem elektronik, yang didukung oleh kajian doktrin hukum pidana dan hukum digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komik digital secara normatif dapat dipandang sebagai objek tindak pidana pornografi apabila mengandung unsur kecabulan atau eksploitasi seksual, meskipun disajikan dalam bentuk ilustrasi maupun narasi yang bersifat fiktif. Lebih lanjut, pertanggungjawaban pidana tidak hanya dapat dibebankan kepada pembuat konten, tetapi juga kepada pihak distributor dan penyedia platform digital yang memiliki peran serta pengendalian terhadap peredaran konten tersebut. Oleh karena itu, penerapan konsep pertanggungjawaban pidana multi-subjek dinilai relevan untuk menjawab kompleksitas tindak pidana pornografi di era digital, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan moral publik, kepentingan terbaik bagi anak, dan kebebasan berekspresi dalam industri kreatif digital.
Kata kunci: komik digital, pornografi, pertanggungjawaban pidana, multi-subjek, hukum pidana digital.