ONTOLOGI KEBERLAKUAN HUKUM ISLAM: REKONSTRUKSI RELASI ANTARA VALIDITAS NORMATIF, OTORITAS IJTIHAD, DAN PENERIMAAN SOSIAL

Authors

  • Siti hadijah Wahid Universitas Islam Ahmad Dahlan
  • Fatmawati Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Hamzah Hasan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Abstract

Abstrak

Keberlakuan hukum Islam merupakan persoalan filosofis yang tidak hanya berkaitan dengan sumber normatif suatu ketentuan, tetapi juga dengan proses penalaran hukum dan penerimaannya dalam kehidupan masyarakat. Persoalan muncul ketika norma yang didasarkan pada syariah, hasil ijtihad para ahli hukum Islam, dan praktik sosial masyarakat tidak selalu menunjukkan arah yang sama. Penelitian ini bertujuan menganalisis ontologi keberlakuan hukum Islam serta merekonstruksi hubungan antara validitas normatif, otoritas ijtihad, dan penerimaan sosial. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-filosofis dengan pendekatan konseptual, filosofis, historis, dan komparatif. Bahan kajian dianalisis melalui interpretasi, analisis konseptual, dan argumentasi kritis dengan merujuk pada tradisi ushul fikih serta teori validitas hukum modern. Hasil analisis menunjukkan bahwa keberlakuan hukum Islam perlu dipahami melalui tiga dimensi yang saling berhubungan tetapi tidak identik, yaitu dasar normatif, legitimasi interpretatif, dan keberlakuan sosial-institusional. Ketiganya tidak dapat disederhanakan menjadi satu ukuran tunggal karena penerimaan sosial tidak otomatis membuktikan legitimasi normatif, sedangkan keberadaan dasar normatif tidak dengan sendirinya menjelaskan bentuk penerapan hukum dalam konteks tertentu. Penelitian ini mengusulkan kerangka konseptual tiga dimensi untuk menganalisis hubungan syariah, hasil ijtihad, dan praktik sosial secara lebih sistematis. Kerangka tersebut diharapkan memperkuat pengembangan filsafat hukum Islam sekaligus menyediakan instrumen analitis untuk menilai persoalan pembaruan hukum dalam masyarakat kontemporer.

Kata kunci: ontologi hukum Islam; validitas normatif; ijtihad; penerimaan sosial; filsafat hukum Islam.

Abstract

The validity and applicability of Islamic law constitute a philosophical problem involving not only the normative sources of legal rules but also legal reasoning and social acceptance. Tensions may arise when norms grounded in Sharia, juristic interpretations produced through ijtihad, and social practices do not converge. This study examines the ontology of Islamic legal validity and reconstructs the relationship between normative validity, the authority of ijtihad, and social acceptance. It employs normative-philosophical legal research using conceptual, philosophical, historical, and comparative approaches. Legal materials are examined through interpretation, conceptual analysis, and critical argumentation, drawing on Islamic legal theory and modern theories of legal validity. The analysis suggests that the applicability of Islamic law should be examined through three related but non-identical dimensions: normative grounding, interpretive legitimacy, and socio-institutional operation. These dimensions cannot be reduced to a single criterion because social acceptance does not automatically establish normative legitimacy, while a normative foundation alone does not fully explain how a rule operates in a particular context. The study proposes a three-dimensional conceptual framework for systematically analyzing the relationship between Sharia, juristic reasoning, and social practice. This framework is intended to contribute to Islamic legal philosophy and provide an analytical instrument for examining legal reform in contemporary Muslim societies.

Keywords: ontology of Islamic law; normative validity; ijtihad; social acceptance; Islamic legal philosophy.

Downloads

Published

2026-09-30