SOPI SEBAGAI OBAT PASCA MELAHIRKAN DI KOTA NAMLEA
Abstract
Abstrak
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji kebiasaan mengkonsumsi sopi,ditinjau dari hukum Islam.Hal ini sangat menarik dan penting untuk dilakukan sebab sebagian masyarakat meyakini bahwa sopi, yang merupakan minuman produk lokal dan beralkohol, dapat meyembuhkan berbagai macam penyakit, termasuk bagi perempuan. Di samping itu, masih terjadi perdebatan di kalangan para ulama, terutama antara mazhab Hanafi dan Jumhur, khususnya Syafii, berkaitan dengan cakupan dan batasan “khamr”. Penelitian ini termasuk dalam katagori penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi, wawancara, serta penelusuran literatur, baik dari sumber data primer mau pun sekunder, baik berupa interprestasi nash Al-Qur’an, Hadis dan Qiyas, buku-buku, jurnal, serta kitab-kitab pendapat ulama fikih. Adapun analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dan komparatif antara pendapat Mazhab Hanafi dan Syafi’i. penelitian ini membuktikan bahwa praktek konsumsi minumansopi sebagai obat di Kota Namlea telah dilakukan sejak zaman dahulu, hingga menjadi kebiasaan masyarakat sampai saat ini. Mereka meyakni bahwa bahwa sopi dapat menyembuhkan luka dalam tubuh perempuan pasca melahirkan. Pemahaman ini tidak benar, sebab tidak ada keterangan yang menjelaskan dari pandangan medis mengenai hal tersebut. Penggunaan sopi sebagai obat tidak dapat dibenarkan menurut pendapat jumhur ulama baik mazhab Syafi’i maupun sebagian besar mazhab Hanafi, walaupun menurut imam Abu Hanifah hal ini dapat ditolerir jika tidak sampai mabuk. Namun demikian mereka sepakat bahwa penggunaan minuman yang memabukkan, termasuk sopi, dapat ditolelir jika dilakukan dalam kondisi darurat dan tidak ditemukan obat lain, selain hanya minuman yang memabukkan tersebut.
KATA KUNCI: Sopi, Mazhab, Pasca Melahirkan
Abstract
This study is intended to examine the habit of consuming sopi, in terms of Islamic law. This is very interesting and important to do because some people believe that sopi, which is a locally produced and alcoholic beverage, can cure various diseases, including for postpartum women.In addition, there is still debate among scholars, especially between the Hanafi and Jumhur schools, especially Shafii, with regard to the scope and limitations of the "khamr". This research is included in the category of qualitative research which is descriptive. Data collection was carried out using observation methods, interviews, and literature searches, both from primary and secender data sources, both in the form of interplays of the Qur'an, Hadith and Qiyas, books, journals, and books of opinion of jurisprudence scholars.The analysis used in this study is a descriptive and comparative analysis between the opinions of the Hanafi and Shafi'i Schools. This research proves that the practice of consuming sopi drinks as medicine in Namlea City has been carried out since ancient times, until it has become a habit of the people until now. They believed that sopi could heal wounds in women's bodies postpartum.This understanding is not correct, because there is no information that explains from the medical view of it. The use of sopi as a medicine cannot be justified in the opinion of jumhur scholars both the Shafi'i school and most Hanafi schools, although according to imam Abu Hanifah this can be tolerated if it is not drunk. Nevertheless they agreed that the use of intoxicating drinks, including sopi, can be tolerated if it is carried out in emergency conditions and no other drugs are found, other than just the intoxicating drink.
KEYWORDS: Sopi, Mazhab, Postpartum
References
Al-Kasani, Alauddin Abu Bakar. Bada’i’ al-Sana’i’ Fi Tartib al-Sharai’. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1986.
Al-Naisabūrī, Muslim bin al-Ḥajjāj. Ṣaḥīḥ Muslim. Bairut: Dār al-Jil, n.d.
Al-Qazwīnī, Abū ‘Abdillāh Muḥammad bin Yazīd. Sunan Ibn Mājah. Dār al-Fikr, n.d.
Al-Sijistānī, Abū Dāwūd. Sunan Abī Dāwūd. Bairut: al-Maktabat al-Aṣriyyah, n.d.
Al-Suyūṭī, Jalāluddīn. Al-Ashbah Wa al-Nazair. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990.
Al-Zuhailî, Wahbat. Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh. Beirut: Dār al-Fikr, n.d.
Amin, Muhammad. Kitab Al-Durr al-Mukhtar. Mesir: Dar al-Alamiyyah, n.d.
Arisiana, Thias, and Eka Prasetiawati. “Wawasan Al-Qur’an Tentang Khamr Menurut al-Qurthubi Dalam Tafsir al-Jami’ Li Ahkam al-Qur’an.” Fikri: Jurnal Kajian Agama, Sosial Dan Budaya IV, no. 2 (2019). https://journal.iaimnumetrolampung.ac.id/ index.php/jf/article/view/588/473.
B, Mahdun. Hukum Mengkonsumsi Obat Yang Mengandung Khamar Menurut Qanun Jinayah Dan Hukum Islam. Banda Aceh: Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam AR-RANIRI, 2019.
Departemen Kesehatan RI. Pemilihan Obat Tradisional. Jakarta: Depkes RI, 2004.
Jazīrī, Abd al-Rahmān al-. Kitāb Al-Fiqh ‘Alā al-Mażāhib al-Arba’Ah. Bairut: Dār Ihyā’ al-Turāṡ al-‘Arabī, n.d.
Lette, Arman rifat. “Gambaran Dampak Minum Sopi Pada Remaja Di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.” CHMK Health Journal 2, no. 1 (2018). https://www.neliti.com/publications/316309/gambaran-dampak-minum-sopi-pada-remaja-di-kecamatan-maulafa-kota-kupang#cite.
Nurfaizah. “Sopi: Minuman Keras Khas Maluku.” Https://Www.Kompasiana. Com, June 29, 2022. https://www.kompasiana.com/nurfaizah30014/ 62bbd31fd69ab36d723a6602/ sopi-minuman-keras-khas-maluku.
Qarḍāwī, Yusuf al-. Halal Haram Dalam Hukum Islam. Surakarta: Era Intermedia, 2003.
Rajab. Kaidah Kesahihan Matan Hadis. Jogjakarta: Grha Guru, 2011.
Shihab, M. Quraish. Wawasan Al-Quran. Bandung: Mizan, 1996.
Soedibyo, B.R.A. Mooryati. Alam Sumber Kesehatan Dan Kegunaannya. Jakarta: Balai Pustaka, 1988.
Sugiyanto. “Pemakaian Alkohol Dan Zat Kimia Lain Dalam Obat-Obatan, Kosmetika Dan Makanan.” Tarjih: Jurnal Tarjih Dan Pengembangan Pemikiran Islam IV, no. 1 (2002). https://www.jurnal.tarjih.or.id/index.php/tarjih/article/view/39.
TribunNews. “Sopi Maluku.” Tribunnewswiki.Com, February 28, 2020. https://www.tribunnewswiki.com/2020/02/28/sopi-maluku.
Utomo, Budi Setiawan. Fiqh Aktual “Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press, 2003.