ANALISIS TA‘LĪLĪ ATAS PENERPAN HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR DI INDONESIA
Abstract
This study aims to explain the perspective of Islamic law on the death penalty for corruptors contained in the laws and regulations in Indonesia. Textually, in Islamic law there are only 4 legal cases that are punishable by the death penalty. Corruption is not one of them. However, the perpetrators of corruption can be sentenced to the death penalty if there is a similarity of 'illat with one of the 4 crimes punishable by the death penalty. This research is a library research because it relies on data from various written sources. The research uses ta‘līlī analysis, which is an effort to find laws for cases where there is no legal text by looking at laws that have legal texts that are expanded in scope because of the similarity of 'illat. Previous studies have shown that corruption is classified as ta‘żīr, namely a crime that is threatened with punishment determined by ulī al-amr. This means that corruption cannot be punished with the death penalty, because according to scholars, ta‘żīr should not be sentenced to death. This study finds that corruption can be punished with the death penalty because corruption can be analogous to al-hirabah because of the similarity of 'illat
Keywords: Corruption, death penalty, 'illat, al-hirabah
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perspektif hukum Islam tentang hukuman mati bagi koruptor yang ada dalam aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Secara tekstual, di dalam hukum Islam hanya ada 4 kasus hukum yang diancam dengan hukuman mati.Korupsi bukan salah satunya.Namun pelaku korupsi dapat dipidana dengan pidana mati jika ada kesamaan 'illat dengan salah satu dari 4 perbuatan pidana yang ancamannya adalah hukuman mati. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan karena mengandalkan data dari berbagai sumber tertulis. Penelitian menggunakan analisis ta‘līlī, yaitu upaya menemukan hukum bagi perkara-perkara yang tidak ada teks hukumnya dengan melihat perkara yang memiliki teks hukum yang diperluas cakupannya karena kesamaan'illat.Penelitian-penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa korupsi tergolong ta‘żīr, yaitu kejahatan yang diancam dengan hukuman yang ditentukan oleh ulī al-amr. Artinya korupsi tidak dapat dihukum dengan hukuman mati, karena menurut ulama, ta‘żīr tidak boleh dihukum mati. Penelitian ini menemukan bahwa korupsi dapat dihukum dengan hukuman mati karena korupsi dapat dianalogikan dengan al-hirabah karena kesamaan 'illatnya.
Keywords: Korupsi, Hukuman Mati, 'illat, al-hirabah
References
A. Djazuli. Fiqh Jinayah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997.
Al-Bukhārī, Muḥammad bin Ismā‘īl. Ṣaḥīḥ Al-Bukhārī. Damaskus: Dār Tūq al-Najāḥ, 1422.
Al-Miṣrī, Muḥammad bin Mukrim bin Manzūr al-Ifrīqī. Lisān Al-‘Arab. Beirut: Dār Sādir, 1994.
Al-Naisabūrī, Muslim bin al-Ḥajjāj. Ṣaḥīḥ Muslim. Bairut: Dār al-Jil, n.d.
al-Nawawī, Abū Zakariyā. Al-Minhāj Sharḥ Ṣaḥīḥ Muslim Bin al-Ḥajjāj. Bairut: Dār Iḥyā al-Turāth al-Arabῑ, n.d.
Al-Sijistānī, Abū Dāwūd. Sunan Abī Dāwūd. Bairut: al-Maktabat al-Aṣriyyah, n.d.
———. Sunan Abī Dāwūd. Bairut: al-Maktabat al-Aṣriyyah, n.d.
Al-Żahabī, Syamsuddīn. Al-Kabāir. Beirut: Dār al-Nadwat al-Jadīdah, n.d.
‘Awdah, ‘Abd al-Qadir. Al-Tasyri‘ al-Jina’i al-Islami Muqa Ranah Bi al-Qanun al-Wad‘i. Bairut: Muassasah al-Risālah, 1997.
Bakar, al-Yasa Abu, and Iqbal Maulana. “Alat Bukti Dan Metode Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Zina.” LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum VII, no. 2 (2018): 173–89.
Batubara, Chuzaimah. “Qishash Hukuman Mati Dalam Perspektif Al-Qur’an.” Sosio-Religia 9 (2010): 1689–99.
Binaji, Sigit Herman and Hartanti. “Korupsi Sebagai Extra Ordinary Crimes.” Jurnal Kajian Hukum 4, no. (2019): 157–74. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004.
Dahlan, Abd Rahman. “Kebebasan Beragama ( Kajian Hadis Dengan Pendekatan Tematik ).” MIQOT 32, no. 2 (2008): 147–62. http://dx.doi.org/10.30821/miqot.v32i2.165.
Darsi, Darsi, and Halil Husairi. “Ta’zir Dalam Perspektif Fiqh Jinayat.” AL-QISTHU: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu 16, no. 2 (2019): 60–64. https://doi.org/10.32694/010500.
Hatta, Muhammad. “Perdebatan Hukuman Mati Di Indonesia : Suatu Kajian Perbandingan Hukum Islam Dengan Hukum Pidana Indonesia.” MIQOT XXXVI, no. 2 (2012): 320–41.
———. “Perdebatan Hukuman Mati Di Indonesia : Suatu Kajian Perbandingan Hukum Islam Dengan Hukum Pidana Indonesia” XXXVI, no. 2 (2012): 320–41.
Hosen, Ibrahim. Wacana Baru Fiqih Sosial: 70 Tahun K.H. Ali Yafie. Jakarta: Mizan, 1997.
Huda, Syamsul. “Zina Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Hunafa: Jurnal Studi Islamika 12, no. 2 (2015): 377–97. https://doi.org/10.24239/jsi.v12i2.401.377-397.
Ifrani, Ifrani. “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa.” Al Adl : Jurnal Hukum 9, no. 3 (2017): 319–36. https://doi.org/10.31602/aa.v9i3.1047.
Ikbal, Muhammad. “Konsep Penalaran Metode Ta’lili Tentang Kasus Kaffarat Sumpah(Analisis Terhadap Penyaluran Kafarat Bagi Non-Muslim).” Syarah 7, no. 1 (2017): 123–52.
Ishak. “Sanksi Pidana Perampokan Dalam KUHP Dan Hukum Pidana Islam.” Ahkam XV, no. 2 (2015).
Jumali, Endang. “Penerapan Sanksi Pidana Ta‘Zîr Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Asy-Syari’ah 16, no. 2 (2014). https://doi.org/10.15575/as.v16i2.631.
Khairani, Mibahul, and Susanto Susanto. “Implementasi Hudud Dalam Pandangan Ulama Fiqih; Studi Kritis Tehadap Kitab Fiqih ‘Ala Mazahib al Arba’Ah.” Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan 3, no. 2 (2019): 163. https://doi.org/10.35931/aq.v3i2.152.
Makinuddin. “Tobat Bagi Pelaku Tindak Pidana Hirabah Dalam Alquran ( Kajian Surat Al-Maidah : 33-34).” Al-Jinâyah: Jurnal Hukum Pidana Islam 5, no. 2 (2019): 33–34. https://doi.org/10.15642/aj.2019.5.2.311-337.
Marpaung, Zaid Alfauza. “Kebijakan Hukuman Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam.” Jurnal Ilmiah Advokasi 7, no. 1 (2019): 31–42. https://doi.org/10.36987/jiad.v7i1.243.
Maswandi. “Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor Dalam Perspektif Islam Di Indonesia.” Mercatoria 9, no. 1 (2016): 75–80. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v9i1.353.
Rifai, Muhammad. “Penetapan Pidana Mati Dalam Perpektif Hukum Islam Dan International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR).” Al-Mazahib 2, no. 2 (2014): 367–84.
Rusyd, Ibn. Bidayat Al-Mujtahid. Mesir: Muṣtafā al-Bāb al-Ḥalabī, 1975.
Salam, Abdus. “Analisis Pendapat Tm. Hasbi Ash Shiddieqy Tentang Hukuman Rajam Bagi Zina Muhshan.” Universitas Islam Negeri Semarang, 2018.
Sodikin, Ali. “Kontinuitas Dan Perubahan Dalam Penetapan Hukum Hudud: Dari Nass Hingga Teks Fikih.” Al-Manahij X, no. 1 (2006): 185–99.
Surya, Reni. “Klasifikasi Tindak Pidana Hudud Dan Sanksinya Dalam Perspektif Hukum Islam.” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam 2Aw, no. 2 (2018).
Sutoyo, Daniel. “Tinjauan Teologis Terhadap Wacana Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” DUNAMIS: Jurnal Teologi Dan Pendidikan Kristiani 3, no. 2 (2019): 171. https://doi.org/10.30648/dun.v3i2.195.
Syamsudin. “Antara Hukum Murtad Dalam Islam Dengan Kebebasan Beragama Menurut Hak Asasi Manusia (HAM).” El-Mashlahah 11, no. 1 (2021). https://www.researchgate.net/publication/352928515_Antara_Hukum_Murtad_dalam_Islam_dengan_Kebebasan_Beragama_dalam_Hak_Asasi_Manusia_HAM.
Tarigan, Azhari Akmal. “Ta’zir Dan Kewenangan Pemerintah Dalam Penerapannya.” AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah 17, no. 1 (2017). https://doi.org/10.15408/ajis.v17i1.6223.
Yuhermansyah, Edi, and Zaziratul Fariza. “Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Kajian Teori Zawajir Dan Jawabir).” LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum 6, no. 1 (2017): 156–74. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v6i1.1848.