PANDANGAN TOKOH MUSLIM DAN PROTESTAN KOTA AMBON TERHADAP MODERASI BERAGAMA
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini adalah tentang pandangan tokoh muslim dan Kristen Protestan Kota Ambon terhadap moderasi beragama, serta perbandingan pendapat tokoh-tokoh tersebut berkaitan dengan perihal dimaksud. Penelitian ini penting untuk dilakukan, sebab kota Ambon yang merupakan ibu kota Propinsi Maluku, pernah mengalami tragedi kemanusiaan, yakni konflik berdarah yang bernuansa agama. Namun demikian, mereka tetap hidup berdampingan hingga saat ini, walaupun berbeda agama dan keyakinan. Penelitian kualitatif ini masuk dalam kategori field research, yakni penelitian lapangan, dengan menggunakan pendekatan normatif dan sosial keagaamaan. Data yang dihasilkan selanjutnya dianalisis dengan dengan metode perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa para tokoh agama Islam maupun Kristen Protestan di kota Ambon, memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang moderasi beragama dan penerapannya. Dalam hal ini, tokoh-tokoh muslim kota Ambon berbeda pendapat tentang kebolehan mengucapkan selamat hari raya (Natal), maupun tentang penjagaan terhadap rumah-rumah ibadah agama lain, karena menurut sebagian dari mereka hal itu berkaitan dengan masalah ibadah. Di sisi lain, para tokoh Kristen Protestan semuanya menyetujuai tentang penerapan dua hal tersebut. Namun demikian, para tokoh agama tersebut sepakat untuk menerapkan moderasi beragama, karena hal itu dapat meningkatkan toleransi beragama di antara mereka, walaupun mereka tidak sepakat di dalam menentukan batasan-batasannya. Berdasarkan perbedaan pandangan di atas, para tokoh Muslim tampak lebih berhati-hati di dalam melakukan pemilihan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hubungan antar umat beragama, terutama berkaitan dengan pemilahan antara wilayah ketuhanan (ibadah) dan kemanusiaan (mu’amalah).
KATA KUNCI: Moderasi Beragama, Pandangan Tokoh Muslim dan Protestan
ABSTRACT
This study discusses the views of Muslim and Christian Protestant leaders in Ambon City on religious moderation, as well as a comparison of the opinions of these figures regarding the matter in question. This research is important to do, because the city of Ambon which is the capital of Maluku Province, has experienced a humanitarian tragedy, namely a bloody conflict with religious nuances. However, they still live side by side to this day, despite having different religions and beliefs. This qualitative research is included in the field research category, namely field research, using a normative and socio-religious approach. The resulting data, then analyzed by the comparison method. The results of this study indicate that Muslim and Protestant religious leaders in the city of Ambon have different views on religious moderation and its application. In this regard, Ambonese Muslim leaders have different opinions about the permissibility of wishing me a happy holiday (Christmas), as well as on guarding houses of worship of other religions, because according to some of them it is related to matters of worship. On the other hand, Protestant Christian leaders all agree on the application of these two things. However, the religious leaders agreed to implement religious moderation, because it could increase religious tolerance among them, even though they did not agree on determining the boundaries. Based on the differences of opinion above, Muslim leaders seem to be more careful in choosing matters relating to inter-religious relations, especially with regard to the division between the divine (worship) and human (mu'amalah) areas.
KEYWORDS: Religious Moderation, Views of Muslim and Protestant Leaders
References
Al-Jauziyyah, Ibnu Qayyim. Madārij Al-Sālikīn Bain Manāzil Iyyāka Na’bud Wa Iyyāka Nasta‘Īn. Bairut: Dar al-Kitab al-Arabi, 1996.
Al-Naisabūrī, Muslim bin al-Ḥajjāj. Ṣaḥīḥ Muslim. Bairut: Dār Ihyā al-Turāth al-Arabī, n.d.
Al-Qaradhawi, Yusuf. Fiqih Interaksi Muslim Dan Non Muslim. Jakarta: Rumah Fiqih publishing, 2018.
Al-Wa’ie, Media. “Bahaya Moderasi Islam.” al-waie.id, 2021. https://al-waie.id/muhasabah/bahaya-moderasi-islam/.
Arrahmah, Syifa. “Ihwal Pedoman Toa, PBNU Minta Sosialiasi Agar Tak Salah Paham.” Nu Online, 2022. https://www.nu.or.id/nasional/ihwal-pedoman-toa-pbnu-minta-sosialiasi-agar-tak-salah-paham-m6QoC.
Bahraen, Raehanul. “Hukum Menjaga Gereja Dan Menjaga Keamanan Hari Raya Mereka.” Muslim.or.id, 2022. https://muslim.or.id/53563-hukum-menjaga-gereja-dan-menjaga-keamanan-hari-raya-mereka.html.
Fahri, Mohamad, and Ahmad Zainuri. “Moderasi Beragama Di Indonesia.” Intizar 25, no. 2 (2019). https://doi.org/doi.org/10.19109/intizar.v25i2.5640.
Khalil Nurul Islam. “Moderasi Beragama Di Tengah Pluralitas Bangsa: Tinjauan Revolusi Mental Perspektif Al-Qur’an.” KURIOSITAS: Media Komunikasi Sosial Dan Keagamaan 13, no. 1 (2020). https://doi.org/10.35905/kur.v13i1.1379.
Munir, Abdulah, and dkk. Literasi Moderasi Beragama Di Indonesia. Bengkulu: Zigie Utama, 2020.
Priyantoro Widodo, Karnawati. “Moderasi Agama Dan Pemahaman Radikalisme Di Indonesia.” Jurnal Teologi Dan Pendidikan Agama Kristen 15, no. 5 (2019): 9–14. http://ft.ugm.ac.id/kolom-pakar-industri-4-0-vs-.
RI, Kementerian Agama. Al-Qur’an Dan Terjemahnya. Jakarta: Sinergi Pustaka Indonesia, 2012.
Saputra, Andrian. “Apa Hukum Muslim Jaga Gereja Saat Natal? Ini Penjelasannya.” Republika.co.id, 2020. https://www.republika.co.id/berita/qlvzv3282/apa-hukum-muslim-jaga-gereja-saat-natal-ini-penjelasannya.
Sarwat, Ahmad. “Bolehkan Mengucapkan Selamat Natal?” Rumah Fikih Indonesia, 2013. https://www.rumahfiqih.com/konsultasi-832-berdosakah-muslim-mendesain-kartu-ucapan-natal.html.
Shihab, M. Quraish. Buku Wasathiyyah: Wawasan Islam Tentang Moderasi Beragama. Jakarta: Lentera Hati, 2020.
Suratman, Efesus, Muryati, Gernaida K.R. Pakpahan, Yusak Setianto, and Andreas Budi Setyobekti. “Moderasi Beragama Dalam Perspektif Hukum Kasih.” Jakarta: STT Pelita Bangsa, 2021. https://doi.org/https://doi.org/10.30995/ppb.v1i2.505.
Yusuf, Achmad. “MODERASI ISLAM DALAM DIMENSI TRILOGI ISLAM (AKIDAH, SYARIAH, DAN TASAWUF).” Al-Murabbi: Jurnal Pendidikan Agama Islam 3, no. 2 (2018). https://repository.yudharta.ac.id/53/2/1093-File Utama Naskah-3306-1-10-20180605 %281%29.pdf.