STUDI KOMPARATIF TERHADAP EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1A PALEMBANG DAN PENGADILAN NEGERI KELAS 1A PALEMBANG

Authors

  • Tria Juliastuti
  • Sutrisno Hadi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang

Abstract

ABSTRACT

Mediation is a peaceful effort caried, outby both partis,to the litigations with te help of ajudge as a third party, the focus of this research is on thee effectivenes. of mediations in the settlements off civil case in the, Religions Courts Class 1A Palembang and the District Courts Class 1A Palembang. Thi’s studi also aim (1) too determinen the in hibiting factors and supporting factors for these implementations off mediations in the settlement off civil case in the Religiouss Court Class 1A Palembang and the District Courts Class 1A Palembang. (2) too finde out the reals effectiveness off mediations in the settlemenst off civil cases in the Religious Courts Class 1A Palembang and the District Courts Class 1A Palembang. The typee off research useed in thi’s studi is field research using a qualitativ approachs too the object discussed in accordance with the reality that occurred in the Class 1A Palembang Religious Courts and the Palembang Class 1A District Courts. The data use in thi’s studies areprimary data and second datta. The resultss ofthe research and discussion carried out by researchers can be concluded that thee effectivenss of mediations in the settlements off civil case that occur inthe Religiouse Courts Class 1A Palembang and the Class 1A Palembang District Courts is still less effective when viewed from the results, because the success rate of mediation is still low which results in an agreement decision for peace. However, from a legal and procedural perspective, mediation at the Religious Courts Class 1A Palembang and the District Courts Class 1A Palembang has been effective. Because the mediator judge has optimized the mediations process by making every effort possible toarchieve apeace agreements beweens thi two parties.

Keywords: Effectiveness, Mediation, Religious Court, Palembang District Court

 

 

 

 

 

 

 

ABSTRAK

Mediasi merupakan upaya damai yang dilaksankan kedua belah pihak berperkara yang ditolong oleh seorang hakim sebagai pihak ketiga. Focus penelitian ini ialah pada efektifitas mediasi akan penyelesaian pekara perdata di Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang dan Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang. Penelitian juga ini bertujuan (1) untuk mengetahui faktor yang jadi pengambat dan faktor yang jadi pendukung pelaksanaan mediasi pada penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang dan Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang. (2) untuk mengetahui efektivitas mediasi secara nyata terhadap penyelesaian pekara perdata di Pengadlan Agama Kelas 1A Paembang dan Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang. Penelitian ini, ialah jenis penelitian field Research, yang memakai metode pendekatan kualitatif mengenai objek yang dibahas sesuai dengan kenyataan yang dijumpai di Pengandilan Agama Kelas 1A Palembang dan Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang. Adapun bahan pada penelitian ini menggunakan bahan primer serta bahan sekunder. Hasill.penelitian serta pembahasan ysng dilakukan peneliti maka peneliti dapat menarik kesimpulan yaitu efektivitas mediasi dalam  penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang dan Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang masih kurang efektif jika dilihat dari hasilnya, karena masih rendanya tingkat keberhasilan mediasi yang menghasilkan keputusan kesepakatan untuk damai. Namun jika dilihat dari segi hukum dan prosedurnya mediasi di Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang dan Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang sudah efektif. Karena hakim mediator telah berusaha semaksimal mungkin untuk membantu para pihak mewujudkan kesepakatan perdamaian atauy putusan perdamaian antara pihak-pihak berkonflik.

Kata Kunci :Efektivitas, Mediasi, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri Palembang

References

Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Abbas Syahril, Mediasi dalam Hukum Syari’ah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Jakarta: Kencana, 2016.

Asikin Zainal, Hukum Acara Perdata di Indonesia, cet ke2, Jakarta: Kencana, 2016.

Manan Abdul, Hukum Ekonomi Syari’ah dalam Persfektif Kewenangan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana, 2012.

Nugroho Susanti Adi, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa,Cet.II Tangerang: PT. TelagaIlmu Indonesia, 2011.

Nurhayani Neng Yani, Hukum Acara Perdata, Bandung: Pustaka Setia, 2015.

Harahap M. Yahya, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan,Jakarta:Sinar Grafika, 2016

Hirdayadi Israr dan Diansyah Hery, Efektivitas Mediasi Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2008 (Studi Kasus pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh), Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, Vol. 1 No. 1 (Januari 2017), diakses 20 Februari 2021.

Soekanto Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo, 2008.

Soedarsono, Kamus Hukum cet ke6, Jakarta: PT RinekaCipta, 2009.

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Cet ke2, Jakarta: Balai Pustaka, 2002.

Wawancara dengan Syazili sebagai hakim, tanggal 09 April 2021 di ruang hakim lantai 2 Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang.

Wawancaradengan M. Lekatsebagai hakim, tanggal 09 April 2021 di ruang hakim lantai 2 Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang

Wawancara dengan Sirjoni sebagai hakim, tanggal 09 April 2021 di ruang hakim lantai 2 Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang

Wawancara dengan Yulianto Harun sebagai hakim. Tanggal 15 April 2021 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang

Wawancara dengan Anggara Rahmad Pijai sebagai Staff bagian umum, 15 April 2021 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang

Downloads

Published

2022-12-17