PERJANJIAN KERJA OUTSOURCING DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM

Authors

  • Sahur Ramsay Iain Ambon

Abstract

Abstrak Perjanjian embrio lahirnya hubungan kerja, tidak terkecuali sistem kerja outsourcing. Skema perjanjian dalam sistem outsourcing terdiri dari perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan penyedia jasa, dan perjanjian pengguna jasa dengan perusahaan penyedia jasa nomenklaturnya sesuai dengan kesepakatan. Pekerja bagian esensial dalam sistem kerja outsourcing, dalam keseharian melakukan aktivitas kerja pada perusahaan pengguna jasa, akan tetapi statusnya pekerja dari penyedia jasa pekerja. Tidak terjalinnya hubungan kerja antara pekerja dengan Perusahaan pengguna jasa pekerja berdampak pada tidak adanya pertanggung jawaban hukum yang dibebankan kepada Perusahaan pengguna jasa pekerja yang berkaitan dengan dengan hak pekerja. Yang menjadi persoalan dalam penelitian ini bagaimana esensi perjanjian kerja outsourcing dalam prespektif hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian yakni penelitian normatif dengan pendekatan koseptual, data yang diperoleh dari penelitian pustakan dianalisi dengan deskriptif kualitatif dengan narasi yang mudah dipahami. Perjanjian outsourcing dalam prespektif hukum islam dikategorikan dalam akad Al-Ijarah. yakni pemanfaatan jasa pekerja, yang kemudian ada kontraprestasi dari pekerjaan yang dilakukan berupa upah/gaji. Esensi perjanjian dalam optic hukum Islam mendesiminasikan value kebaikan, keadilan, kesetaraan dan menghindari kesewenang-wenangan. Walaupun posisi pengguna jasa assimetris dengan pekerja, dimana bargaining position pengguna jasa lebih kuat, akan tetapi ia diikat dengan nilai-nilai yang melekat pada hukum Islam yang melarang perbuatan yang merugikan pihak lain.

Kata Kunci : Sistem Outsourcing, Perjanjian dan Prespektif Hukum Islam

Abstrack An embryonic agreement is the birth of a work relationship, including the outsourcing work system. The agreement scheme in the outsourcing system consists of a work agreement between the worker and the service provider company, and a service user agreement with the service provider company whose nomenclature is in accordance with the agreement. Workers who are an essential part of the outsourcing work system, carry out daily work activities at service user companies, but have the status of workers from workers' service providers. The absence of an employment relationship between workers and the company using the worker's services results in the absence of legal responsibility imposed on the company using the worker's services in relation to workers' rights. The problem in this research is the essence of outsourcing work agreements from an Islamic legal perspective. The method used in the research is normative research with a conceptual approach, data obtained from library research is analyzed using qualitative descriptives with narratives that are easy to understand. Outsourcing agreements from an Islamic legal perspective are categorized as Al-Ijarah contracts. namely the use of workers' services, which then results in counter-performance of the work carried out in the form of wages/salaries. The essence of agreement in the optics of Islamic law disseminates the values of goodness, justice, equality and avoiding arbitrariness. Even though the position of service users is asymmetrical with that of workers, where the bargaining position of service users is stronger, it is bound by the values inherent in Islamic law which prohibits actions that harm other parties.

Key Word : outsourcing of system, agreement and prespective of Islamic law

 

References

Daftar Pustaka

Anshori Abdul Ghofur, Hukum Perjanjian Islam di Indonesia (Konsep, Regulasi dan

Implementasi) (Yogyakarta, Gadjah Mada University Press)

Darma Susilo Andi, ”Kajian Hukum Ketenagakerjaan Terhadap Peraturan Menteri Tenaga

Kerja Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012”, Mimbar Hukum,Fakultas Hukum

Universitas Gadjah Mada, Vol 26, No 2, 2014,

Fauzi M, 2006, Aspek Hukum Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada

Perusahaan Lain (outsourcing), Risalah Hukum Fakultas Hukum Unmul, 021-

X. Vol.2, No.2:

Jehani Libertus, Hak-hak Karyawan Kontrak, (Jakarta, Forum Sahabat, 2008)

Mertokusumo Sudikno, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), (Yogyakarta: Liberty, 2003)

Rahman Taufiq El, RA. Antari Innaka, Ari Hernawan, Ninik Darmini, Murti

Pramuwardhani Dewi, ”Asas Kebebasan Berkontrak Dan Asas Kepribadian Dalam

Kontrak-Kontrak Outsourcing”, Mimbar Hukum, Fakultas Hukum Universitas

Gadjah Mada, Vol, 23, No. 3 tahun 2011

Sabiq Sayyid, Fiqh Sunah 13, (Bandung: PT Al-Ma’arif; 1987)

Sjaifu Muhammad, Karakteristik Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Berbasis

Syariah, Perspektif Hukum, Vol. 15 No. 1 Mei 2015

Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,

(Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006,)

Soemardjono Maria S.W, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian Sebuah Panduan Dasar,

(Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1997)

Suhardi Gunarto, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Outsourcing , (Yogyakarta,

Universitas Atma Jaya, 2008)

Sutedi Ardian, Hukum Perburuhan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011)

Suwondo Chandra, Outsourcing; Implementasi di Indonesia, (Jakarta, Elex Media

Computindo, 2007)

Tambusai Muzni, Pelaksanaan Outsourcing Ditinjau dari Aspek Hukum Ketenagakerjaan

Tidak Mengaburkan Hubungan Industrial, http://www.nakertrans.go.id

Downloads

Published

2023-03-15

Issue

Section

Articles