Analis Kadar Nafkah Suami Terhadap Istri Pasca Putusan Cerai Pengadilan Agama Ambon Kelas I A Menurut Imam Mazhab.

Authors

  • Ilham Akbar Madilis Iain Ambon
  • THALHAH THALHAH Iain Ambon
  • GAZALI RAHMAN

Abstract

Abstrak Tulisan ini mengkaji kadar nafkah yang terdapat pada tiga putusan cerai pada Pengadilan Agama Ambon kelas IA. Putusan cerai yang ditetapkan tidak memisahkan hubungan antara kedua pihak dalam konteks tidak ada hubungan sedikitpun. Hak dan kewajiban antara suami dengan mantan isteri masih tersisa. Pada setiap putusan cerai, memuat adanya nafkah dari seorang suami kepada isteri yang telah diceraikannya. Jenis nafkah yang tidak hanya satu, jumlah besaran nafkah yang bervariasi menjadi daya Tarik untuk meneliti apa yang melatarbelakanginya ataupun penentuan jenis dan besarannya pada sebuah analisa perbandingan, khususnya dalam perspektif para imam mazhab. Penelitian ini adalah penelitian Pustaka dengan menggunakan metode deskriptif-analisis terhadap Putusan Cerai berikut: 1) Putusan Cerai Pengadilan Agama Ambon kelas I A dengan nomor Register 226/Pdt.G/2021/PA.Ab, 2). Putusan Cerai Pengadilan Agama Ambon kelas I A dengan nomor Register 375/Pdt.G/2020/PA.Ab, 3) Putusan Cerai Pengadilan Agama Ambon kelas I A dengan nomor Register 109/Pdt.G/2020/PA.Ab. Hasil Penelitian ini menemukan bahwa terdapat 4 bentuk Kadar Nafkah Pasca Putusan Cerai Pengadilan Agama Ambon Kelas I A yakni berupa nafkah Iddah, nafkah Anak (hadhanah), nafkah terutang/lampau (madhiyah) dan nafkah Mut’ah. Pembagiannya ditetapkan hakim berdasar tuntutan isteri ataupun pertimbangan hakim. Adapun salinan putusan cerai Pengadilan Agama Ambon kelas I A dengan nomor register 226/Pdt. G/2021/PA.Ab, menunjukan bahwa pada semua kadar pembagian nafkah tersebut, sesuai dengan pendapat Imam Mazhab, yang penulis dapatkan terdapat kesepakatan adanya hak isteri yang telah ditalak raj’i berupa nafkah dan tempat tinggal dari suami yang menceraikannya selama masa iddah. Putusan Cerai nomor register 375/Pdt.G/2020/PA.Ab, lebih cenderung pada pendapat Imam Syafi’i yang menyatakan bahwa nafkah anak tergantung pada kemampuan pemberi nafkah bukan pada kebutuhan anak. Putusan cerai Nomor register 109/Pdt.G/2020/PA.Ab, menunjukan bahwa pengadilan Agama dalam memutuskan nafkah madhiyah dari suami kepada istri cenderung pada pendapat Hanafi yakni tidak ada kewajiban dalam memberi nafkah madhiyah kecuali melalui pengadilan ataupun kerelaan antara keduanya.

Kata Kunci: Kadar Nafkah, Putusan Cerai, Imam Mazhab

Abstract This article examines the level of maintenance contained in three divorce decisions at the class IA Ambon Religious Court. The divorce decree that was determined does not separate the relationship between the two parties in the context of there being no relationship at all. The rights and obligations between husband and ex-wife still remain. Every divorce decree contains maintenance from a husband to the wife he has divorced. There is not just one type of living, the varying amounts of living are an attraction for researching what is behind it or determining the type and amount in a comparative analysis, especially from the perspective of school imams. This research is library research using descriptive-analysis methods on the following divorce decisions: 1) Ambon Religious Court Divorce Decision class I A with Register number 226/Pdt.G/2021/PA.Ab, 2). Ambon Religious Court Divorce Decision class I A with Register number 375/Pdt.G/2020/PA.Ab, 3) Ambon Religious Court Divorce Decision class I A with Register number 109/Pdt.G/2020/PA.Ab. The results of this research found that there are 4 forms of subsistence levels after the Divorce Decision of the Ambon Religious Court Class I A, namely in the form of Iddah income, child support (hadhanah), outstanding/past income (madhiyah) and mut'ah income. The distribution is determined by the judge based on the wife's demands or the judge's considerations. A copy of the Ambon Religious Court class I A divorce decision with registration number 226/Pdt. G/2021/PA.Ab, shows that at all levels of distribution of maintenance, in accordance with the opinion of the Imam Mazhab, what the author found was that there was an agreement regarding the rights of the wife who had been divorced by raj'i in the form of maintenance and a place to live from the husband who divorced her during the iddah period. The Divorce Decision, registration number 375/Pdt.G/2020/PA.Ab, tends more towards Imam Syafi'i's opinion which states that a child's support depends on the provider's ability, not on the child's needs. The divorce decision, registration number 109/Pdt.G/2020/PA.Ab, shows that the Religious Courts in deciding on madhiyah maintenance from husbands to wives tend to adhere to the Hanafi opinion, namely that there is no obligation to provide madhiyah maintenance except through the court or the agreement between the two.

Keywords: Livelihood Level, Divorce Decision, Imam Mazhab

References

DAFTAR PUSTAKA

Al-Damiri Al-Syafi’i, Najmun Wahab Fisyarh Al-Minhaj, 1 ed., Vol. 8 (Beirut: Dar-Al-Minhaj,

Al-Zaila’I Al-Hanafi, Tabyin Al-Haqaiq, 1 ed., Vol. 3 (Cairo: Amiryah, 1991) .

Anas Malik bin, Al-Muwaththa’, alih bahasa Nur Alim, et.al, Jakarta, Pustaka Azzam, 2006.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Antara Fiqh Munakahat Dan

Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Kencana Premade Media, 2006),

Bisri Abid dan Munawir al-fatah, Kamus al-bisri, (Pustaka Progresif, 1999)

Fitriani, 2017, Nafkah Anak Pasca Percerain Menurut Ulama Mazhab, Masters Thesis, IAIN

Metro, diakses dari repository metrouniv.ac.id, pada saptu 25 juni 2022

Guy Rangga Boro, 2020, Adakah Tenggat Pembayaran Nafkah Mut’ah, diakses dari

Hukumonlne.com pada Kamis, 23 Juni 2022, pukul 12.26 WIT.

Hasan M Ali, Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam, (Jakarta: Prenada Media Group,

,

Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, Jilid 3 dan 4, Terj. Adul Rasyad

Shiddiq, (Jakarta Timur: Akbar Media, 2013),

Isnawati Rais, Tingginya Angka Cerai Gugat (Khulu’) di Indonesia; Analisis Kritis Terhadap

Penyebab Dan Alternatif Solusi Mengatasinya, AL-‘ADALAH Vol. XII, No. 1 (Jakarta:

UIN Syarif Hidayatullah, 2014),

Instruksi Persident No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Mughniyah Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqh Lima Mazhab, alih bahasa Masykur et.al,

Jakarta, Lentera, 2011 .

Qisthy Nurul,2019,HAK HAK ISTRI KETIKA CERAI, LBH Layanan Bantuan Hukum

Anasrul,diakses dari LBH.com, pada kamis, 23 Juni 2022.

Sayyid Sabiq, Fiqh Al-Sunnah, Juz II, (Kairo: Maktabah Dat Al-Turas),

Syafi’i Asy-, Al-Umm (Kitab Induk), Terjemahan Tk. H. Ismail Yakub, Jilid 7 (Kuala Lumpur:

Victory Agencie),

Syarief Ahmad, Yunanto, Herni Widayanti, Tuntutan Nafkah Terutang Terhadap Suami Pasca

Perceraian (Sudi di Pengadilan Agama Semarang). Diponegoro Lau Journal, Vol. 5 No.

, 2016,

Wahbah Zuhaili, Fiqh Imam Syafi’i, Jilid 3,Terj. Muhammad Afifi, Abdul Hafiz (Jakarta:

Almahira, 2010),

Downloads

Published

2023-03-22

Issue

Section

Articles