AL UJRAH ALA AL-THA’AH DALAM PANDANGAN ULAMA MAZHAB DAN PENERPANANNYA PADA DAI IKADI KOTA AMBON
Abstract
Abstrak
Peranan dai yang demikian penting dalam rangka mengawal keberadaan umat setiap saat tanpa mengenal lelah, masih menyisahkan sejumlah masalah, baik dalam aspek sumber daya manusia, maupun sumber dana (Ma’isyah). Problem-problem dimaksud selalu menjadi hambatan dalam rangka mewujudkan peranan Dai sebagai pengawal kehidupan ummat, Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif merupakan pendekatan yang menekankan pada hasil pengamatan di lapangan, Jika dilihat dengan kondisi ummat saat ini bahwa hampir sebagian besar pekerjaan yang dilakukan oleh para pekerja baik itu dai dan sebagaianya adalah lebih kepada melihat tarif yang mereka dapatkan, berbeda dengan yang ada pada dai Ikadi kota Ambon, mereka melakukan dakwah baik itu pada setiap mesjid maupun kepada masyarakat di lingkungan sekitar tidak berdasarkan jumlah upah yang di berikan tetapi mereka melakukan semua ini secara ikhlas, pada dasarnya pengambilan upah menurut Imam Mazhab adalah boleh, hanya saja tidak secara keseluruhan Imam Mazhab yang membolehkan pengambilan upah pada pekerjaan ta’ath agama. Kemudian jika dilihat dari hasil survey selama dilapangan bahwa para dai mereka tidak diberikan upah selama melakukan ceramah di mesjid dan pada tempat lainya.
Kata Kunci : Al-Ujrah, Mazhab, Dai, Ikadi
Abstract
The role of the preacher who is so important in order to guard the existence of the Ummah at all times tirelessly, still troubles a number of problems, both in the aspect of human resources, and sources of funds (Ma'isyah). These problems have always been obstacles in order to realize the role of Dai as guardians of the lives of the ummah, This research is a qualitative descriptive research is an approach that emphasizes the results of observations in the field, If viewed with the current condition of the ummah that most of the work done by workers both dai and some is more to see the tariffs they get, different from the one in Ikadi dai Ambon city, they do da'wah both in every mosque and to the community in the surrounding environment not based on the amount of wages given but they do all this sincerely, basically the taking of wages according to the Imama Mazhab is permissible, it's just not the whole Imam of the School who allows the taking of wages on religious ta'ath work. Then if it is seen from the results of surveys during the field that their preachers are not given wages during lectures in mosques and other places.
keywords : Al-Ujrah, Mazhab, Dai, Ikad
References
Daftar Pustaka
Abdullah Shonhaji, Terjemahan Sunan Ibnu Majah, Bab Upah Pekerja, No.
, (Libanon, 206-261 H)
Alvaddin Hamasy Alqosam, Imbalan Mengajar Dalam Perspektif Islam: Studi
Hadis Nabi Muhammad Saw Dan Pandangan Ulama, Jurnal Pendidikan
Islam volume 3, Nomor 1 Maret 2023
Deni Mulyadi, Pemberian Bisyarah Shalat Jenazahdalam Perspektif Hukum Islam,
Glossary : Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 01 No. 01, Juni 2023
Mahfud Sahal, Nuansa Fiqih Sosial, Yogyakarta:Lkis Yogyakarta, 2003
muhammad zaky, Mengambil Upah Dalam Periwayatan Hadis Dan Implikasinya
Terhadap Kualitas ‘Adalah Periwayat, jurnal studi al-quran dan hadits,
Volume 6, Nomor 2, 2022
Samheri, Menakar Pro-Kontra Hukum Ujrahpengajar Ilmu Agama Dan
Urgensinya Dalam Konteksera, Jurnal El-Furqania, Volume 05.No.02.
Agustus. 2019.
Trisya Apriyanti, Analisis Pendapat A. Hassan Tentang Hukum Pengambilan
Upah Mengajar Al-Qur’an, Jurnal Bandung Conference Series,Vol. 2 No.
2022