ANALISIS HAKIM MENGENAI CERAI GUGAT TERHADAP ISTRI YANG SEDANG HAMIL (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 0210/PDT.G/2019/PA.PKJ)
Abstract
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara cerai terhadap istri yang sedang hamil, yang diurai ke dalam beberapa sub permasalahan yaitu pertimbangan hakim mengenai cerai gugat terhadap istri yang sedang hamil dan analisis hakim dalam memutuskan perkara No.0210/Pdt.G/2019/PA.Pkj.
Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis dan menggunakan metode pengumpulan data observasi, wawancara dari informan yang berjumlah 6 orang. Data diolah dan dianalisis dengan menggunakan uji kredibilitas, transferability dan dependability kemudian ditarik kesimpulan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim memiliki 2 pertimbangan dalam memutuskan perkara cerai gugat dalam keadaan hamil berdasarkan waktu dan kondisi. Kedua pertimbangan ini tetap mengabulkan permohonan cerai namun ada yang mempertimbangkan untuk menunda terlebih dahulu, dan ada yang langsung mengabulkan demi mushlahah dan mudarat jika rumah tangga tersebut tetap dikabulkan, namun keputusan tetap berada di tangan penggugat dan tergugat. Sedangkan Analisis hakim dalam memutus perkara cerai gugat No, 0210/Pdt.G/2019/PA.Pkj, terdapat 3 sudut pandang yang berbeda, mengenai penyelesaian perkara berdasarkan fact (fakta), conclusion (kesimpulan), dan rule (hukum), pertimbangan penundaan perceraian sampai istri melahirkan dan penyebab terjadinya perceraian. Adapun analisis hakim pada perkara No.0201/Pdt.G/2019/PA.Pkj berdasarkan fact, conclusion, dan rule. Oleh karena itu, diharapkan agar hakim mampu mempertahankan atau bahkan meningkatkan cara penyelesaian perkara tersebut. Agar sampai pada penemuan hukum yang tepat hakim harus menguasai hukum pembuktian, menemukan kesimpulan yang tepat dalam suatu perkara sehingga memperoleh fakta hukum yang benar dan adil.
References
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an al-Karim
Abdul Rivai Rinom, Ketua Pengadilan Agama Paniai Kelas II, Wawancara Via Whatsaap, 01 Juli 2022.
Al-Faqi, Sobri Mersi. Solusi Problematika Rumah Tangga Modern, Surabaya: Pustaka Yassir, 2011.
al-Mahalli, Al-Imam Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad dan Al-Imam Jalaluddin Abdirrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi, Terj. Najib Junaidi, Tafsir Jalalain Surabaya: PT. eLBA Fitrah Mandiri Sejahtera, 2015.
Hidayat,Maskur. Strategi dan Taktik Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,Jakarta: Kencana, 2016.
Kabalmay, Husin Anang. Kebutuhan Ekonomi dan Kaitannya dengan Perceraian (Studi atas Cerai Gugat di Pengadilan Agama Ambon” Jurnal (Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ambon, 2015.
Kementrian Agama Republik Indonesia, Mushaf Ar-Rahman, Jakarta, Maktabah Al- Fatih ,2018.
Kharlie, Ahmad Tholabi. Hukum Keluarga Indonesia,,Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2013.
Manan, Abdul. Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan, Cet I; Jakarta: Kencana, 2007.
------------. Pembaruan hukum Islam Di Indonesia, Depok: PT Fajar Interpratama Mandiri, 2017.
Muthiah, Aulia. Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2021.
Mus, Padhilah. Hakim Pengadilan Agama Pare-Pare, Wawancara via WhatsApp, tanggal 27 Juni 2022.
Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grapindo Persada, 2013.
Rifai, Achmad. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Cet: 1; Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Sabiq, Sayyid. Fiqhus Sunnah. Terj. Asep Sobari dkk, Fiqh Sunah Sayyid Sabiq Jilid 2, Jakarta Timur: al- I’tishom, 2010.
Saputra, Agusman. “Iddah Wanita Hamil Menurut Ibnu Qudamah dalam Kitab Al- Mugni” Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga, UIN Sultan Syarif Kaim Riau, 2020.
Sarwono, Hukum Acara Perdata: Teori dan Praktik, Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2011.
Syahrani, Riduan. Sistem Peradilan dan Hukum Acara Perdata di Indoensia.
Tutik, Titik Triwulan. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Cet. I; Jakarta: Kencana, 2008.
Umar, Muhammad Anwar. Ketua Pengadilan Agama Baroko, Wawancara via WhatsApp, tanggal 01 Juli 2022.
Wulandari, Hesti “Nusyuz Suami Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif”Skripsi.
Sumber Online
al-Bayati Abul Aswad, “Bimbingan Islam”, 24 Oktober 2019, https://bimbingan.com. (Diakses pada tanggal 29 Juni 2022).
Doc.Putusan No. 0210/Pdt.G/2019/Pa.Pkj, diakses melalui http://sipp.pa.pangkajene.go.id/ pada tanggal 07 Juni 2022.
Dokumen. Putusan No. 0210/Pdt.G/2019/Pa.Pkj, diakses melalui http://sipp.pa.pangkajene.go.id/ pada tanggal 07 Juni 2022.
Khuluq, M. Khusnul. Kewajiban Pembebanan dalam Perkara Cerai Talak Non Gaib, 25 November 2020, http://badilag.mahkamahagung.go.id/ diakses pada tanggal 14 Juli 2022. Chumairoh, Nurul Qisthy. Hak-Hak Istri Ketika Cerai, 20 Oktober 2019, https://lbh-ri.com diakses pada tanggal 15 Juli 2022
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 16 Tahun 2019
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009
Kompilasi Hukum Islam Kementrian Agama, 2018.
Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.
Pasal 4 ayat (1), Undang-Undang No. 48 tentang Kekuasaan Kehakiman Tahun 2009
Pasal 28 (1) Undang-Undang Nomor. 48 tentang Kekuasaan Kehakiman tahun 2009
Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan No Tahun 1974