STRATEGIS PEMASARAN PRODUK UMKM MELALUI SERTIFIKASI HALAL MAJELIS ULAMA INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.20 TAHUN 2008
DOI:
https://doi.org/10.33477/am.v2i2.7769Abstract
Jumlah sertifikasi halal telah menurun sebagai akibat dari masalah dengan prosedur dan sistem aplikasi. Pelaku usaha memilih untuk tidak mengajukan sertifikasi halal karena alur proses pengajuan dan penggunaan sistem. Saat ini, pengajuan sertifikasi halal diiringi dengan perkembangan IT, yang membuat banyak pelaku usaha malas karena kurangnya kemampuan IT dan lamanya proses penyampaian, sertifikasi prodak halal ini seringkali menjadi kendala pada saat proses pembiayan yang dirasa kurang mengimplementasikan Undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang Pembiayaan yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, menggunakan metode normatif yakni penelitian hukum (legal receach) digunakan sebagai metode. Penelitian hukum ini mencoba memecahkan kesulitan atau masalah dengan mengumpulkan sudut pandang atau pendapat dari berbagai profesional hukum, Peningkatan Kualitas produk merupakan langkah awal strategi yang sudah selayaknya setiap pelaku UMKM menerapkannya demi tercapainya lonjakan konsumen. Kemudian untuk mengembangkan produknya yaitu dengan mempertahankan kualitas dengan cara selektif ketika memilih bahan baku, menciptakan ciri khas produk, dan menjamin kehalalan produk.