PROYEKSI NAHDLATUL ULAMA DALAM MENJAWAB TANTANGAN ZAMAN
Studi Komparasi Pemikiran Islam Nusantara dan Fiqh Hadlarah
DOI:
https://doi.org/10.33477/am.v2i1.7775Abstract
Tujuan penelitian ini untuk menemukan persamaan dan perbedaan gagasan Islam Nusantara dan fiqh peradaban mulai dari penerimaan istilah di kalangan masyarakat, faktor pendorong munculnya gagasan, hingga tujuan dan metode dari keduanya. Penelitian ini menggunakan pendekatan library research dengan bentuk literature review dan dianalisis secara deskriptif. komparatif. Hasilnya menemukan bahwa Islam Nusantara hadir sebagai jawaban kerisauan atas tindakan sebagian kelompok yang menjunjung tinggi dan menginginkan kekuasaan khilafah dalam tatanan kenegaraan baik lokal maupun global, serta adanya penolakan atas berbagai kebudayaan yang sudah berkembang lama sebagai jati diri banga dan warisan integrasi agama dan budaya. Sedangkan fiqh peradaban lahir sebagai bentuk sikap merawat perdamaian dunia, Hak Asasi Manusia (HAM) serta penengah konflik global yang masih berlangsung sampai saat ini. Landasan pemikiran Islam Nusantara adalah maqashid syariah, al-‘urf hasanah dan manhaj fikr ahlu sunnah wal jama’ah. Sedangakan epistemologi fiqh peradaban bersumber dari fiqh dengan berbagai ilmu penunjangnya yakni qawaid fiqhiyyah, metodologinya (ushul fiqh) serta maqashid syariah sebagai basis aksiologinya. Dari sisi penerimaan di masyarakat, Islam Nusantara mengalami perdebatan apnjang akibat istilahnya menimbulakan multi-tafsir di berbagai kalangan, sedangkan fiqh hadlarah atau fiqh peradabaan mampu diterima dan menarik perhatian karena istilah ini menyangkut seluruh kalangan, tidak terbatas pada garis agama, budaya dan negara tertentu.