HARTA BERSAMA SERTA KEDUDUKANNYA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHPerdata)

Authors

  • Roswati Nurdin
  • NURBAYA ABDULLAH IAIN AMBON
  • Rustam Magum Pikahulan

DOI:

https://doi.org/10.33477/am.v2i2.7894

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam dasar hukum dan kedudukan harta bersama menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka metode penelitian ini mengunakan penelitian pustaka (library research), yaitu pengumpulan data dari buku-buku, atau kitab-kitab dan internet. Kemudian di analisis secara induktif dan deduktif untuk mendapat pemahaman dan kejelasan masalah yang dibahas. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan syar’i yuridis dalam mendukung permasalahan ini. Selanjutnya analisis data dilakukan dengan cara induktif, deduktif dan komparatif setelah itu ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelusuran referensi maka diketahui bahwa yang dimaksud dengan harta bersama menurut KHI dan KUHPerdata adalah harta  yang diperoleh selama dalam perkawinan dari hasil usaha suami istri atau salah satu dari keduanya selain harta warisan, hibah maupun hadiah, baik pemberian dari orang tua masing-masing atau dari pihak lain, sedangkan menurut KUHPerdata harta bersama adalah harta yang didapatkan sejak saat dilangsungkan perkawinan, atau yang menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami istri,  sejauh tentang hal tidak diadakan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian perkawinan. Adapun kedudukan harta bersama dalam KHI tidak mengenal adanya percampuran harta bersama harta walaupun harta itu didapat dalam perkawinan seperti warisan, hibah dan hadiah baik dari pemberian dari orang tua masing-masing atau dari pihak lain. Sedangkan dalam KUHPerdata menjelaskan bahwa adanya harta bersama dalam perkawinan jika sejak dilangsungkan perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh anatara suami istri, sejauh tidak ada ketentuan-ketentuan dalam perjanjian perkawinan. Dalam KHI selain harta bersama, harta yang di peroleh seperti warisan, hadiah dan hibah sudah dipisahkan walaupun tidak ada perjanjian. Sedangkan dalam KUH Perdata jika tidak ada perjanjian perkawinan maka seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan baik itu warisan, hadiah ataupun hibah adalah harta bersama, terkecuali ada perjanjian perkawinan yang menyatakan adanya pemisahan harta seperti harta pribadi.

Downloads

Published

2024-03-31