KONSEP NEGARA HUKUM RECHTSSTAAT DAN RULE OF LAW
DOI:
https://doi.org/10.33477/am.v3i1.7991Abstract
Abstrak
Ide negara hukum telah lama dikembangkan oleh para filsuf dari zaman Yunani kuno. Plato pada awalnya dalam “The Republic” berpendapat bahwa adalah mungkin mewujudkan negara ideal untuk mencapai kebaikan, yang berintikan kebaikan. Untuk itu kekuasaaan harus dipegang oleh orang yang mengetahui kebaikan, yaitu seorang filosof.
Negara hukum itu ialah negara yang diperintahi bukan oleh orang-orang, tetapi oleh undang-undang. Karena itu, di dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara dan terhadap negara, sebaliknya dengan tunduk dan taat kepada segala peraturan pemerintah dan undang-undang negara.
Konsep rechstaat menurut Friedrich Julius Stahl, ditandai dengan adanya: hak-hak asasi manusia; pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak asasi manusia, biasa dikenal sebagai Trias Politika; pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan (wetmatigheid van hestuur); dan peradilan administrasi dalam perselisihan. Ciri yang menonjol pada konsep rule of law, yaitu ditegakkannya hukum yang adil dan tepat atau just law. Karena semua orang mempunyai kedudukan hukum yang sama dihadapan hukum, maka ordinary court dianggap cukup untuk mengadili semua perkara, termasuk perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah.
Abstract
The idea of a legal state has long been developed by philosophers from ancient Greece. Plato initially argued in "The Republic" that it was possible to create an ideal state to achieve goodness, which had goodness at its core. For this reason, power must be held by someone who knows goodness, namely a philosopher.
A rule of law is a state ruled not by people, but by laws. Therefore, in a rule of law, the people's rights are fully guaranteed by the state and the state, on the other hand, by submitting to and obeying all government regulations and state laws.
The concept of rechstaat according to Friedrich Julius Stahl, is characterized by: human rights; separation or sharing of powers to guarantee human rights, commonly known as Trias Politics; government based on regulations (wetmatigheid van hestuur); and administrative justice in disputes. The prominent characteristic of the rule of law concept is the enforcement of fair and precise law or just law. Because everyone has the same legal status before the law, the ordinary court is considered sufficient to try all cases, including unlawful acts by the government.