ANALISIS HUKUM MEMBUNUH SEMUT DALAM PERSPEKTIF MAZHAB SYAFI’I DAN MAZHAB MALIKI

Authors

  • Mohammad Rifqi Al Fattah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  • Moch. Zainul Arifin

Abstract

Artikel ini membahas hukum membunuh semut dalam perspektif mazhab Syafi'i dan mazhab Maliki, dengan tujuan menganalisis dan membandingkan pandangan kedua mazhab berdasarkan dasar hukum yang digunakan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif melalui studi pustakaterhadap sumber primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua mazhab melarang pembunuhan semut secara umum kecuali dalam kondisi yang menyebabkan gangguan signifikan. Mazhab Syafi'i lebih ketat dengan melarang pembunuhan semut Sulaimany kecuali dalam keadaan darurat, sedangkan Mazhab Maliki lebih fleksibel dengan kategori hukum haram, makruh, dan mubah berdasarkan tingkat gangguan. Kedua mazhab sepakat melarang metode pembunuhan yang menyiksa seperti membakar, kecuali dalam keadaan darurat. Penelitian ini menegaskan bahwa prinsip dasar kedua mazhab tetap menghormati kehidupan makhluk hidup dengan fleksibilitas yang sesuai konteks, sehingga dapat menjadi panduan praktis dalam kehidupan sehari-hari umat Islam.

Kata Kunci: Hukum Islam, Membunuh Semut, Mazhab Syafi'i, Mazhab Maliki.

Author Biography

Moch. Zainul Arifin

Moch. Zainul Arifin, S.Ag., M.Pd.I.

Unit Kerja: Fakultas Syariah dan Hukum, Kepala Program Studi Perbandingan Mazhab

Published

2025-04-16