PEMBERIAN HARTA WARIS TERHADAP ANAK ANGKAT DITINJAU DARI KOMPLOKASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA

Authors

  • Nabiel Syarief Achmad Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Abstract

Penelitian ini membahas pemberian harta waris terhadap anak angkat berdasarkan perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Fokus kajian ini adalah perbedaan prinsip, mekanisme, dan filosofi pewarisan dalam kedua sistem hukum tersebut. Dalam hukum Islam, anak angkat tidak memiliki hak waris secara otomatis karena tidak adanya hubungan nasab, namun dapat diberikan bagian melalui wasiat wajibah hingga sepertiga dari harta warisan orang tua angkat. Sementara itu, hukum Perdata mengakui anak angkat sebagai ahli waris sah yang memiliki hak yang setara dengan anak kandung, asalkan proses adopsi dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penelitian ini juga menyoroti implementasi aturan pewarisan yang sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik dalam praktiknya di Indonesia. Melalui pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini mengkaji ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku serta perbandingan penerapannya dalam praktik. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan mendasar antara hukum Islam dan hukum Perdata, keduanya bertujuan untuk melindungi hak dan kesejahteraan anak angkat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai aspek hukum pewarisan anak angkat dan menjadi referensi dalam penyelesaian kasus-kasus serupa.

Downloads

Published

2025-04-16