POLITIK EKONOMI ISLAM ERA GLOBALISASI
DOI:
https://doi.org/10.33477/eksy.v2i02.1709Abstract
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui politik ekonomi Islam era globalisasi. Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia menunjukkan begitu pesat sehingga mendapat dukungan dari pemerintah dalam bentuk politik ekonomi Islam yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam. Dalam perkembangan ini bisa dilihat dari bidang ekonomi yang menjalankan sistem ekonomi Islam. Politik ekonomi Islam memberikan kekuatan yang positif terhadap tumbuhnya akselerasi perkembangan ekonomi dalam melakukan suatu bisnis sesuai dengan syariah Islam. Satu karakteristik sistem ekonomi Islam yaitu memprioritaskan kesejahteraan masyarakat demi terwujudnya keadilan. Dengan demikian, perlu banyak pihak yang mendorong dapat menerapkan politik ekonomi yang berorientasi pada kemaslahatan bersama. Seperti mengkonversi bank konvensional menjadi bank syariah agar pangsa pasar bank syariah lebih tumbuh sangat bagus. Berbicara mengenai ekonomi Islam tidak hanya berbicara dalam ruang lingkup mikro saja, tetapi yang lebih penting juga masalah makro. Dalam hal ini, pada era globalisasi dapat bersaing dengan bebas dan terbuka, harus memperhatikan nilai-nilai moral yang ditaati agar memberikan nilai yang positif terhadap keberlangsungan kehidupan bermasyarakat. Kata Kunci: Politik Ekonomi Islam, Globalisasi, dan Perkembangan.References
Abdullah, Boedi., 2010, Peradaban pemikiran Ekonomi Islam, Bandung: Pustaka Setia.
Al-Maliki, Abdurrahman., 2001, Politik Ekonomi Islam, Bangil: Al-Izzah.
Maghfur, Ifdlolul,, 2016, “Peran Politik Ekonomi Islam dalam Melaksanakan Globalisasi Masyarakat Ekonomi Asean (Mea)”, Jurnal Hukum Islam, Vol 14. No. 2, Desember.
Mirakhor, Abbas dan Iqbal, Zamir., 2008, Pengantar Keuangan Islam: Teori dan Praktik, Jakarta: Prenada Kencana.
Masdurohatun, Anis., 2011, “Tantangan Ekonomi Syariah Dalam Menghadapi Masa Depan Indonesia Di Era Globalisasi”, Jurnal: Dinamika Hukum Vol. 11 Februari.
http://www.uccb.ns.ca/mchoudhu/ipe.htm, diakses pada 20 November 2019.
Hakim, Lukman., 2012, Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam, Jakarta: Penerbit Erlangga.
Id.wikipedia.org, diakses pada 21 November 2019.
Kholis, Nur., 2016, Masa Depan Ekonomi Islam dalam Arus Trend Ekonomi Era Global, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.
Suntana, Ija., 2010, Politik Ekonomi Islam, Bandung: Pustaka Setia.
Shihab, M. Quraish., 2002, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Jakarta: Lentera Hati.
Soenjoto, W.P. Palupi., 2017, “Kehancuran Ekonomi Islam Di Era Globalisasi”, At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah, Vol. 5. No. 2.
Soemitra, Andri., 2009, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Prenadamedia Group.
www.dsnmui.or.id di akses pada 21 November 2019.
www.ojk.go.id, diakses pada 25 November 2019.
www.republika.co.id di akses pada 21 November 2019.
Lihat DEPAG RI, 2018, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan tentang Wakaf, Jakarta: DEPAG RI.
Sholahuddin, Muhammad., 2014, Lembaga Keuangan dan Ekonomi Islam, Yogyakarta: Penerbit Ombak.