SUDUT PANDANG SOSIOLOGI HUKUM EKSISTENSI PELABUHAN LASKAR

Authors

  • Ahmad Lonthor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Kota Ambon, Maluku

DOI:

https://doi.org/10.33477/eksy.v2i02.1710

Abstract

Tulisan ini berkenan dengan studi Hukum Administrasi mengenai kelayakan operasional Pelabuhan Laskar di negeri batu merah Ambon sebagai Pelabuhan rakyat yang dapat ditetapkan dalam suatu peraturan daerah, asumsi penelitian ini dilatarbelakangi oleh fakta sosial yang menggambarkan keberadaan masa konflik sosial sekitar tahun 2000 hingga sekarang karena dan telah menjadi tumpuan harapan ekonomi kehidupan masyarakat yang memanfaatkan jalur transportasi laut di pelabuhan tersebut, sementara fakta hukum menganggap bahwa aktivitas kepelabuhanan dan pelayaran tersebut dipandang ilegal dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Hal ini dimaklumi bahwa areal Pelabuhan, dimensi kapal, dan rute pelayaran telah digolongkan sebagai aktivitas yang harus mendapat perizinan dan pengawasan pemerintah, sementara kapal-kapal tersebut dan aktivitas penemuannya tidak memiliki izin operasional. Untuk dapat menentukan kelayakan operasional Pelabuhan Laskar sebagai pedoman rakyat maka pengumpulan data ini didasarkan atas penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan sosial, atau penemuan hukum berdasarkan fakta sosial. Selanjutnya data dianalisis berdasarkan teori hukum progresif yang mengadopsi pemikiran Roscoe Pound tentang sociological jurisprudence terhadap eksistensi pelabuhan di negeri batu merah Ambon. Dari sudut pandang normatif, sistem operasional atau dan pelayaran tidak memiliki legalitas formal secara administratif, menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Izin Berlayar sedangkan Analisis Sosiologi Hukum, terhadap keberadaan Pelabuhan Laskar dapat dilihat dari dua sisi yakni, sisi kemaslahatan jika keberadaan Pelabuhan Laskar dijadikan sarana perhubungan antar pesisir, sarana rentang kendali dan sarana perekonomian serta pembangunan Desa, dan dari sisi kemudharatan jika Pelabuhan Laskar tidak diakui dan tidak akomodir sebagai sarana terminal laut, dan berpeluang memberikan peluang musibah terhadap putusnya rentang kendali antara masyarakat pesisir dan masyarakat di Kota Ambon, terputusnya ekonomi masyarakat yang hidup di sekitar Pelabuhan Laskar serta menimbulkan bahaya akan adanya kapal-kapal niaga yang tidak memiliki kelaiklautan Pelayaran niaga. Kata kunci: Pelabuhan Laskar, Pelayaran Sosiologi Hukum

References

Abdul Wahhab Khlaf, Ilmu Ushul Fiqh, Alih Bahasa Masdar Hilmy, Cet. II (Bandung, Gema Risalah Press), 1997

Amiludin Mohtar, Pertugas Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon, “Wawancara” Kantor Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon, Tanggal 8 Juli 2013

Adam Lestariono, Tunjauan dan Permasalahan Indikator Kinerja Pelabuhan, dalam Seminar Sehari, Tolak Ukur Kinerja Fasilitas Pelabuhan, Fakultas Teknologi Kelautan, ITS Kerja Sama Dephub, 1996

Amin, Pemilik dan Pembuat Kapal KM Yasna 02, “Wawancara” Dermaga Desa Batu Merah Ambon, Tanggal 4 Juli 2013

Amir, MS, Peti Kemas, Masalah dan Aplikasinya, Seri Umum No. 19 Jakarta PT Pustaka BinamanPressindo, 1979

Anonimous, Pedoman Pembangunan Pelabuhan, terjemahan dari Port Development Handbook UNCTAD, Dep-Hub, Dirjen Perhubungan dan Pengerukan, Japan International Cooperation Agency, Pebruari, 2000

Anonimous, Sistim Pengelolaan Pelabuhan Era OTDA, Cianjur, 2001

Anonimous, Pengertian Pelabuhan, dalam http://id.wikipedia.org/wiki/pelabuhan download Mei 2013

Bahan Pemaparan, Perkembangan Bisnis Pelabuhan, Surabaya, 2001

Bapak Saleh Sanaky, Tokoh Mayarakat Merangkap Kepala Pelabuhan Laskar, Dasman (Nahkoda KM Citra Jaya), dan Armin (Nahkoda KM Yasna 02), “Wawancara” areal Pelabuhan Laskar Batu Merah Bawah Ambon, Tanggal 4 Juli 2013

Bapak Bin Tuanani (Ayah), Tokoh Masyarakat Merangkap Mantan Penagwas Pelabuhan Laskar, Desa Batu Merah Ambon, “Wawancara” Kediaman Bapak Bim, (Ayama), di Ongko Liong Batu Merah Bawah Ambon, Tanggal 20 Maret 2013

BKPMD, Profil Proyek Usaha Penangkapan Ikan Tuna Di Provinsi Maluku, Ambon, BKPMD Provinsi Maluku 2006

Chalik Hamid, Indonesia, Wisata Alam Bali Dan Kawasan Timur Indonesia, Jakarta, Direktorat Bina Wisata Nusantara, 1995

Lihat Nana Sudjana, Tuntunan Penyusunan Karya Ilmiah Cet. VIII, Bandung; Sinat Baru Aglesindo, 2004

Muhammad Alphi Syahrin, Pandangan Sosiologi Hukum Terhadap Hukum dan Kekuasaaan, dalam http://m-alphi.blogspot.com/2012/05/di-hukumblogspotcom-pandangan-sosiologi.html, download Juli 2013

Makalah Menteri Perhubungan, “Kebijaksanaan Operasional dan Pengembangan Pelabuhan di Era Otonomi Daerah”, Pekan Orientasi dan Diskusi Wartawan maritim, 2001

Patty Mahu, Partisipasi Politik Masyarakat Desa Larike Terhadap Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Buru, Dalam Skripsi Universitas Darussalam Ambon, 2009

Procceding Seminar Visi dan Strategi Pengembangan Pelabuhan Nasional Tahun 2003 dan 2000 sesuai dengan Tatanan Kepelabuhanan yang diatur dalam PP Nomor 70 Tahun 1996, 30 April 1997, Departemen Perhubungan Badan Penelitian dan Pengembangan.

Pasal 4 Ayat (2) PP 69 Tahun 2001 jo KM 53 Tahun 2002 Pasal 7 ayat (1)

Pelindo, Peran Pelabuhan Dalam Kegiatan Pelayaran, Pemaparan Kerjas Kerja, Pelindo II, Jakarta

Peter Worsley, Pengantar Sosiologi; Sebuah Pembanding,Hartono Hadikusumo, Yogyakarta; PT. Tiara Wacana Yogya, 1992

Pengembangan Infrastruktur Maritim di Indonesia, Prociding, Seminar Nasional ITB Ocean Expo 2000, Kelompok Mahasiswa Teknik Kelautan ITB, Bandung 31 Agustus , 1 September 2000

Peran Pelabuhan dan Transportasi Antar Moda, Buku ke III Seminar Perum Pelabuhan III bekerja sama dengan PT Esa Nara Yasa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bindan trasnportasi, 11-12 Februari, Jakarta : Golden Ballroom Hilton Hotel

Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2000

Republik Indonesia, “Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran” dalam Hadi Setia Tunggal, Peraturan Perundang-Undangan Pelayaran, Jakarta, Harvanindo, 2009

Sabian Usman, Dasar-Dasar Sosiologi Hukum, Makna Dialog antara Hukum dan Masyarakat, Pustaka Pelajar, Jogjakarta, 2009

Sri Redjeki Hartono, Kapita Selekta Hukum Ekonomi, Bandung, Mandar maju, 2000

Syachril Abul Majid, Implementasi Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Terhadap Kapal-Kapal Pelayaran Rakyat di Dermaga Desa Batu Merah Ambon, Skripsi Fakultas Syariah IAIN Ambon, 2010

Thamrin Rais, Buku Pegangan Nama dan Gambar Bangunan Kapal, (Ed. Pertama, Bandung, Tarsito, 1988)

Tuti Triyanti Ghondokusumo, Pengangkutan Melalui Laut, Semarang, Fakutas Hukum Universitas Diponegoro, 1982

Ways Al-Karny Upuloat, Buruh Pelabuhan Laskar “Wawancara” Kediaman Upuloat Belakang Ongko Liong Batu Merah Ambon, Tanggal 3 Juli 2013

W.A Pratiko dan Imam Rochani, Seminar Visi dan Strategi Pengembangan Pelabuhan Nasional, Surabaya, Institut Teknologi Sepuluh November

Win Puji Pamularso Tim Penelit Universitas Kristen Indonesia, Tubrukan Kapal Pertamina dengan Elixir, Masalah Hukum dan Penyelesaiannya, Yayasan Obor Indonesia, 2009

Downloads

Published

2021-01-07

How to Cite

Lonthor, A. (2021). SUDUT PANDANG SOSIOLOGI HUKUM EKSISTENSI PELABUHAN LASKAR. AMAL: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(2). https://doi.org/10.33477/eksy.v2i02.1710

Issue

Section

Articles