PENERAPAN ETIKA BISNIS DENGAN PRINSIP MAQASHID SYARIAH PADA USAHA MINUMAN
DOI:
https://doi.org/10.33477/eksy.v5i01.5481Abstract
Abstract
The trend of consuming contemporary drinks among today's youth has great potential to increase the amount of contemporary beverage consumption in Indonesia. With the mushrooming of drink outlets in various cities, it is proof that the audience is increasing. This study aims to find out how the application of business ethics with maqashid sharia principles to contemporary beverage businesses. This study uses a descriptive qualitative approach and is a type of field study research. Data collection techniques were carried out by observation and interviews with beverage business owners and employees. The results of the study found that the process and application of business ethics in producing drinks had been carried out well, but in the case of hifdzu al-aql in maintaining reason it had not been carried out properly, prospective employees should have been taught how to produce drinks from the initial stage to the end during the training. properly, as well as in terms of hifdzu an-nasl protecting offspring, we must not lose consumer confidence, especially in terms of good servants. As Muslim business people, in running their business, they should apply business ethics properly and according to the provisions in the Qur'an, hadith and other Islamic sources.
Keywords: Business Ethics, Maqashid Sharia, Beverage Business, Production, Consumers
Abstrak
Tren mengkonsumsi minuman kekinian pada kalangan muda zaman sekarang sangat berpotensi besar guna meningkatkan jumlah konsumsi minuman kekinian di Indonesia. Dengan menjamurnya gerai minuman di berbagai kota menjadi bukti bahwa penikmatnya semakin meningkat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan etika bisnis dengan prinsip maqashid syariah pada usaha minuman kekinian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dan jenis penelitian studi lapangan, Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan wawancara dengan pemilik dan karyawan usaha minuman. Hasil penelitian didapat bahwa proses dan penerapan etika bisnis dalam memproduksi minuman sudah dijalankan dengan baik, akan tetapi dalam hal hifdzu al-aql dalam menjaga akal belum terlaksana dengan baik, seharusnya pada saat pelatihan calon karyawan sudah diajarkan bagaimana cara memproduksi minuman mulai tahap awal hingga akhir dengan baik, serta dalam hal hifdzu an-nasl menjaga keturunan, kita tidak boleh menghilangkan kepercayaan konsumen terutama dalam hal pelayan yang baik. Sebagai pelaku bisnis muslim dalam menjalankan bisnisnya seharusnya menerapkan etika bisnis dengan baik dan sesuai ketetapan dalam Al-Qur’an, hadis dan sumber Islam lainnya.
Kata kunci: Etika Bisnis, Maqashid Syariah, Usaha Minuman, Produksi, Konsumen
References
A’yun, Q. A. N., Chusma, N. M., Putri, C. N. A., & Latifah, F. N. (2021). Implementasi Etika Bisnis Islam Dalam Transaksi Jual Beli Online Pada E-Commerce Popular Di Indonesia. Jurnal Perbankan Syariah Darussalam (JPSDa), 1(2), 166–181.
Agusta, I. (2003). Teknik Pengumpulan dan Analisis Data Kualitatif. Pusat Penelitian Sosial Ekonomi. Litbang Pertanian, Bogor, 27, 02(1), 59.
Ahmad, B., & Laha, M. S. (2020). Kemampuan Analisis Masalah (Studi Kasus Pada Mahasiswa Sosiologi Iisip Yapis Biak) Implementation of Field Studies To Improve Problem Analysis Ability (Case Study in the Student Sociology Iisip Yapis Biak). Jurnal Nalar Pendidikan, 8(1), 63–72.
Ashar, H. N., & Damanik, J. (2021). Strategi Masyarakat Miskin Dalam Menghadapi Kerawanan Pangan di Desa Trimurti, Kabupaten Bantul. Jurnal PKS, 20(1), 13–30.
Beli, J., Dan, M., Di, M., & Wisata, T. (2022). TINJAUAN ETIKA BISNIS ISLAM TERHADAP JUAL BELI MAKANAN DAN MINUMAN DI TEMPAT WISATA (Studi Kasus di Pantai Pancer Door, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan).
Cahyono, S. M. 7 H. (2020). Etika Bisnis Islam Dalam Era Bisnis Kekinian (Studi Kasus Kedai Kopi Diskuupi Surabaya). Jurnal Ekonomika Dan Bisnis Islam, 3(2), 210–221. https://doi.org/10.26740/jekobi.v3n2.p210-221
Clover, J. (2019). Proposal Minuman KWU. Course Hero.
Damayanti, A. C. dan K. (2016). Analisis Maqashid Al-Syari’ah Dalam Keputusan Konsumen Memilih Hunian Islami pada Perumahan Vila Ilhami Tangerang. 7.
Haqan, A. (2018). Rekonstruksi Maqasid Al-Syari’ah Jasser Auda. Jurnal Pemikiran Dan Ilmu Keislaman, 1(1), 1–2.
Hutagalung, M. A. K., Fitri, R., & Ritonga, S. R. W. (2019). Generasi Muslim Milenial dan Wirausaha. Seminar Nasional Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat 2019 - SINDIMAS 2019, 300–304.
Khairani, D. (2015). CLEANING SERVICE ( Studi Pada Pekerja Cleaning Service di Fakultas Ekonomi Dan.
M. Zidny Nafi’ Hasbi. (2021). Kebijakan Fiskal Dalam Spektrum Maqashid As- Kitab Al-Muwafaqat. Proceeding of Conference on Strengthening Islamic Studies in The Digital Era, 1(1), 1–13.
Pujaastawa, I. B. G. (2016). Teknik wawancara dan observasi untuk pengumpulan bahan informasi. Universitas Udayana, 4.
Rafsanjani, H. (2016). Etika Produksi Dalam Kerangka Maqashid Syariah. Jurnal Perbankan Syariah, 1(2), 28–41. http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Mas/article/view/763/556
Rahmatika, A. N., Hasanah, U., & Amarudin, A. A. (2019). Praktik Maqasid Shariah dalam bisnis (Studi pada Home Industry UD Flipper Perak Jombang Jawa Timur). Jurnal Ekonomi Islam, 19(2), 80–93.
Rianti, A., Christopher, A., Lestari, D., & Kiyat, W. El. (2018). Penerapan Keamanan dan Sanitasi Pangan pada Produksi. Jurnal Agroteknologi, 12(02), 167–168.
Ristiani, E., Machasin, & Daulay, I. N. (2015). Pengaruh Program Kesehatan & Keselamatan Kerja Dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Bagian Produksi Pada Pt. Surya Bratasena Plantation Pelalawan. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Riau, 2(1), 33754.
Ruslang, R., Kara, M., & Wahab, A. (2020). Etika Bisnis E-Commerce Shopee Berdasarkan Maqashid Syariah Dalam Mewujudkan Keberlangsungan Bisnis. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(3), 665. https://doi.org/10.29040/jiei.v6i3.1412
Safitri, D. E. (2019). Pengaruh Pelatihan Terhadap Kinerja Karyawan. Jurnal Dimensi, 8(2), 240–248. https://doi.org/10.33373/dms.v8i2.2154
Sampurno, W. M. (2016). Penerapan etika bisnis Islam dan dampaknya terhadap kemajuan bisnis industri rumah tangga. Journal of Islamic Economics Lariba, 2(1), 13–18.
Sirajuddin, Saleh, S. Pd., M. P. (2016). Penerbit Pustaka Ramadhan, Bandung. Analisis Data Kualitatif, 180.
Siregar, F. R., & Imsar, I. (2022). Implementasi Marketing Mix dalam Meningkatkan Konsumen pada Cafe Hidden Tea (Perspektif Etika Bisnis Islam). Jurnal Pendidikan Tambusai, 6, 16363–16370.
Suparyanto dan Rosad. (2020). 済無No Title No Title No Title. Suparyanto Dan Rosad (2015, 5(3), 248–253.
Suprayogo, Imam, & Tobroni. (2003). Metodelogi Penelitian Agama. 102.
Tay, D. S. R., & Rusmiwari, S. (2019). Implementasi Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 8(4), 217–222.
Wulandari, D. N., Santoso, B., & Athar, H. S. (2017). Etika Bisnis E-Commerce Berdasarkan Maqashid Syariah Pada Marketplace Bukalapak.Com. Jmm Unram - Master of Management Journal, 6(1), 1–13. https://doi.org/10.29303/jmm.v6i1.21
Yumni, A. (2016). Kemaslahatan Dalam Konsep Maqashid Al-Syar’Iah. Nizhamiyah, VI(2), 47–57.