PERSPEKSTIF AJARAN ISLAM DALAM PRAKTEK PENGHINDARAN PAJAK
DOI:
https://doi.org/10.33477/eksy.v5i01.5482Abstract
Abstract:
This article emphasizes the `perspective` of Islam, towards the practice of tax avoidance. Tax is an obligation for Muslims to the state. However, the practice of tax avoidance is increasingly widespread, even by corporations. So that the state is disadvantaged, because state revenue is reduced from the tax sector which is used for the national development process.
This article uses a literature study approach, and the data used is secondary data. The results of this study are that with the practice of tax avoidance, the impacts are, 1. Reduced National Income. 2. Detriment to shareholders, because the returns they receive are smaller than what they should be getting, 3. Hoarding their wealth in certain groups.
The practice of tax avoidance, legally does not commit a violation. However, the practice of tax avoidance has done injustice to society and the state. So their norm has been violated. During the punishment of the Prophet Muhammad, those who did not want to pay zakat were punished in the world and the hereafter, while during the time of Caliph Abu Bakar and Caliph Umar Bin Khattab they fought against those who did not pay zakat because they betrayed religion and state.
Key Word : Tax Avoidance, Islam, Income, National, Harmful
Abstrak
Artikel ini menekankan pada `perspekstif` Islam, terhadap praktek penghindaran pajak. Pajak merupakan kewajiban bagi umat Islam kepada negara. Namun, praktik penghindaran pajak semakin marak, bahkan dilakukan oleh korporasi. Sehingga negara dirugikan, karena penerimaan negara berkurang dari sektor pajak yang digunakan untuk proses pembangunan nasional.
Artikel ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan, dan data yang digunakan data sekunder. Hasil dari kajian ini adalah dengan adanya praktek penghindaran pajak maka dampak yang ditimbulkan adalah, 1. Berkurangnya Pendapatan Nasional. 2. Merugikan pemegang saham, karena return yang diterimanya lebih kecil dari yang seharusnya didapat, 3. Menimbun kekayaannya pada kelompok tertentu.
Praktek penghindaran pajak, secara hukum tidak melakukan pelanggaran. Namun, praktek penghindaran pajak telah melakukan ketidakadilan terhadap masyarakat dan negara. Jadi norma mereka telah melakukan pelanggaran. Pada masa hukuman Rasulullah SAW bagi orang yang tidak mau membayar zakat mendapat hukuman dunia dan akherat, sedangkan pada masa Khalifah Abu Bakar dan Khalifah Umar Bin Khattab mereka memerangi bagi yang tidak membayar zakat karena mengkhianati agama dan negara.
Kata Kunci: Penghindaran Pajak, Islam, Pendapatan, Nasional, Merugikan
References
Adriani, P. J. A. (1949). Het belastingrecht: zijn grondslagen en ontwikkeling (dalam Belanda). Veen.
Beaulieu, P. L. (1899). Traite de la Science des Finances (dalam Perancis). Guillaumin et cie.
Gunadi. (2007). Pajak Internasional (Revisi, Vol. 1). Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.
Lubis. (2010). Menggali Potensi Pajak Perusahaan Dan Bisnis Dengan Pelaksaan Hukum (1st ed., Vol. 1). Elex Media Komputindo.
Mangoting, Y. (2018). Quo Vadis Kepatuhan Pajak? Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 9(3). https://doi.org/10.18202/jamal.2018.04.9027
Marcelliana, E. (2014). Pengaruh Tax Avoidance Terhadap Cost Of Debt Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2010-2012 [S1]. Universitas Atmajaya.
Mustami, A. A. (2014, June 13). Coca-Cola Diduga Akali Setoran Pajak. Kompas.Com. https://ekonomi.kompas.com/read/2014/06/13/1135319/Coca.Cola.Diduga.Akali.Setoran.Pajak
Permita, A. C., Yulistia, R., & Fauziati, P. (2014). Pengaruh Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi atas Pelaksanaan Self Assessment System terhadap Tindakan Tax Evasion di Kota Padang. Abstract of Undergraduate Research, Faculty of Economics, Bung Hatta University, 4(1).
Pitoko, R. A. (2016, February 16). Ikea Dituduh Hindari Pajak hingga Rp 14.900 Triliun. Kompas.Com. https://properti.kompas.com/read/2016/02/16/081748621/Ikea.Dituduh.Hindari.Pajak.Hingga.Rp.14.900.Triliun
Qardhawy, Y. (2006). Hukum Zakat, (Terj. Didin Hafidhudin, dkk). Lentera Antarnusa. .
Rohmat, S. (1988). Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan. (1st ed., Vol. 1). Eresco.
Soemitra, & Bohari. (2013). Praktek, Gugatan, dan Kasus-kasus Pemeriksaan Pajak. PT Indeks.
Sommerfeld, R. M., Anderson, H. M., & Brock, H. R. (1972). An Introduction to Taxation [Pengantar Perpajakan] (dalam Inggris). (4th ed., Vol. 1). Harcourt College Publishers.
Sudarman. (2002). Menjadi Peneliti Kualitatif. Pustaka Setia.
Swingly, C., & Sukartha, I. M. (2015). Pengaruh Karakter Eksekutif, Komite Audit, Ukuran Perusahaan, Leverage dan Sales Growth Pada Tax Avoidance. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana , 10(1), 47–62.
Trihastutie. (2009, May 20). Penghindaran Atau Penggelapan Pajak ? | Hidup Itu Penuh Warna. Hidup Itu Penuh Warna. https://trihastutie.wordpress.com/2009/05/20/penghindaran-atau-penggelapan-pajak/
Wiratna. (2015). Metodologi Penelitian: Bisnis Dan Ekonomi. Pustaka Baru Press.
Yulyanah, Y., & Kusumastuti, S. Y. (2019). Tax Avoidance Pada Perusahaan Manufaktur Sektor Industri Barang Dan Konsumsi Sub Sektor Makanan Dan Minuman Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2013-2017. Media Ekonomi, 27(1), 17–36. https://doi.org/10.25105/me.v27i1.5284
Zain, M. (2008). Manajemen Perpajakan (3rd ed., Vol. 1). Penerbit Salemba.