ENGGUNAAN BLUE SUKUK SEBAGAI INSTRUMEN PENDANAAN BERKELANJUTAN: TINJAUAN TERHADAP PERSPEKTIF REGULASI
DOI:
https://doi.org/10.33477/eksy.v6i1.7323Abstract
Penelitian ini menganalisis penggunaan Blue Sukuk sebagai instrumen pendanaan berkelanjutan dengan fokus pada perspektif regulasi. Blue Sukuk merupakan salah satu bentuk obligasi syariah yang dirancang khusus untuk mendanai proyek-proyek yang berhubungan dengan kelestarian dan pemulihan lingkungan laut. Dalam era di mana keberlanjutan menjadi isu global yang krusial, Blue Sukuk menawarkan alternatif pendanaan yang tidak hanya memenuhi prinsip-prinsip syariah tetapi juga mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat berbagai inisiatif untuk mendorong penerbitan Blue Sukuk, masih terdapat kendala regulasi yang signifikan. Kendala tersebut meliputi perlunya harmonisasi regulasi syariah dengan standar internasional, peningkatan kapasitas dan kesadaran pemangku kepentingan, serta penguatan infrastruktur pasar untuk mendukung penerbitan dan perdagangan Blue Sukuk. Diharapkan Blue Sukuk dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung pendanaan berkelanjutan dan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Adapun Tantangan utama yang dihadapi dalam penerbitan dan perdagangan Blue Sukuk adalah Ketidaksesuaian antara regulasi syariah dan standar internasional, Kurangnya pemahaman dan kesadaran tentang pendanaan berkelanjutan, Keterbatasan infrastruktur pasar keuangan syariah, Regulasi yang tidak konsisten atau tidak jelas, Keterbatasan data dan informasi, dan Kendala pembiayaan dan insentif.
Downloads
Published
Versions
- 2024-06-30 (2)
- 2024-06-30 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Hendri Yanova, Parman Komarudin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.