PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN BERBASIS CYBER DALAM PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ( Studi kasus Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon )
DOI:
https://doi.org/10.33477/jsi.v13i1.6990Abstract
The aim of the research is to provide protection for women in Batumerah Village as victims of cyber-based violence in the perspective of Law no. 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions. This research uses a qualitative approach with descriptive methods. The reason for using this method is because this research examines the status of a human group, an object, a condition, and a system of thought. The results or findings of Cyber-Based Violence Against Women in Batumerah Village, from the results of interviews conducted by the author, there were 5 (five) sources that the author asked for information, indicating that acts of violence against them had occurred on social media, namely Facebook, where the perpetrator sent pictures. mixed with pornography. Cyber Based Violence Against Women in Batumerah Village in View of Law no. 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions, where the author found that there were positive impacts and negative impacts from the existence of the ITE Law, positive impacts such as in article 27 paragraph 1, Article 40 paragraphs 1 and 2, and article 26 paragraph 3 of Law no. 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions, the provisions of this article contain protection in the form of providing punishment to people who distribute an act that violates morality. Meanwhile, the negative impact is that several articles in Law no. 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions, there are articles that are considered to actually oppress victims, such as in article 27 paragraph 3, article 27 paragraph 4 and article 26 paragraph 1. These articles include mention of freedom of opinion, there is a rubber article that criminalizes victims. Keywords: Batu Merah Village Women, Victims of Cyber-Based Violence, and Law no. 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions
Tujuan Penelitian adalah untuk mendeskripsikan kekerasan berbasis cyber terhadap perempuan di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dan untuk menguraikan dampat positif dan dampak negatif keberadaan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam menangani kekerasan berbasis cyber terhadap perempuan di Desa Batu Merah , Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif deskriptif kualitatif. Hasil atau temuan Kekerasan Berbasis Cyber Terhadap Perempuan di Desa Batumerah, dari hasil wawancara yang penulis lakukan terdapat 5 (lima) orang narasumber yang penulis meminta keteranganya, menunjukan bahwa tindakan kekerasan terhadap mereka pernah terjadi di media sosial yakni Fecebook, dimana pelaku memposting gambar yang berbau pornogragrafi. Penulis menemukan ada dampak positif dan dampak negative dari kebaradaan Undang-Undang ITE dampak positif seperti pada pasal 27 ayat 1, Pasal 40 ayat 1 dan 2, dan pasal 26 ayat 3 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dari ketentuan pasal tersebut memuat perlindungan berupa, memberikan hukuman kepada orang yang medistribusikan suatu perbuatan yang melanggar kesusilaan. Sementara dampak negatinya dimana beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat pasal yang dianggap malah menindas korban seperti pada pasal 27 ayat 3, pasal 27 ayat 4 dan pasal 26 ayat 1 pasal tersebut di antaranya menyebutkan pembatasan kebebasan beropini, terdapat pasal karet yang mengkriminalisasi korban.
References
BUKU
Moh. Nazir. (20009). Metode Penelitian . Jakarta : Ghalia Indonesia.
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung : Alfabeta.
Sutrisno Hadi. (2004). Metode Reseach. Yogyakarta : Andi . jilid 2
Dedy Mulyana. (2001). Metode Penelitian Kualitatif Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Sosial. Bandung : PT. Remaja Rodakarya.
Setyorini, "Kajian Gender dan Nilai Pendidikan Karakter Novel Geni Jora dan Mata Raisa Karya Abidah ElKhaileqy". Tesis tidak Diterbitkan. UNS.
Maidina Rahmawati, dkk, “ Jauh Panggang dari Api Menilik Kerangka Hukum Kekerasan Berbasis Gender Online di Indonesia”, Riset Program Digital Rights Education.
Disusun oleh : SAFEnet SOUTHEAST ASIA FREEDOOM OF EXPRESSION NETWORK , “ Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online Sebuah panduan”.
KOMNAS PEREMPUAN (Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempua). (2022). “ Bergerak Bersama Membungkam Ruang Siber Aman SBelajar dari Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Siber Di Mancanegara”, Jakarta , Resource Center .
SF Marbun dan Mahfud MD. (2026) . “Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara”. Liberty, Yogyakarta .
JURNAL
Jaringan Masyarakat Sipil dan Komnas Perempuan Per September 2020. (2020). “ Naskah Akademik dan Naskah Rancangan Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual”. Jakarta: Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Dermawan Nuryudha Pramana, dkk. (2020). “ Bentuk Perlindungan Hukum Korban Online Gender-Based Violence Dala Pearturan Perundang-Undangan Di Indonesia”, Recidive Volume 9 No. 2 .
Nur Hayati. (2021). “ Media Sosial Dan Kekerasan Berbasis Gender Online Selama Pandemi Covid-19”, Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat dan Budaya Vol. 1 (No.1), 43-52.
Ni Putu Lina Sudiyawati. (2022).“ Kejahatan Siber (Cyber Crime) Dalam Konteks Kekerasan Seksual Berbasis Gender Online Di Indonesia “, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 10 No. 4 .
Nurul Seytyorini. (2017). “ Laporan Riset Perempuan dan Kejahatan Cyber: Analisis Wacana Kritis Pemberitaan di Media Sosial”, Jurnal Studi Kultural Volume 11 No. 2: 131-137 .
Anisa Munasaroh. “ Problematika Kekerasan Berbasis Gender Dan Pencapaian Gender Equality Dalam Sustainable Development Goals Di Indonesia “, Ijougs: Indonesia Journal of Gender Studies I Volume 3 Nomor 1 .
Nurul Seytyorini. (2017). “ Laporan Riset Perempuan dan Kejahatan Cyber: Analisis Wacana Kritis Pemberitaan di Media Sosial”, Jurnal Studi Kultural Volume 11 No. 2: 131-137 .
Asep Suryahadi, dkk. (2017). “Dari MDGS ke SDGS: Memetik Pelajaran Dan Menyiapkan Langkah Konkret”, Buletin SMERU, No. 2 .
Anisa Munasaroh , “Problematika Kekerasan Berbasis Gender Dan Pencapaian Gender Equality Dalam Sustainable Development Goals Di Indonesia “, Ijougs: Indonesia Journal of Gender Studies I Volume 3 Nomor 1 .
Dheny Wahyudi, “ Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Cyber Crimes Di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum.
Monika , “ Perlindungan Hukum Kaum Perempuan Terhadap Kejahatan Cyber Harassment”, UNJA Journal Of LegalStudies. Vol. 01, No. 01:327-338.
Fadilllah Adkiras. (2021). “ Konstruksi Hukum Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender Online Menurut Hukum Hak Asasi Manusia”, Lex Renaissan No. 2 Vol. 6, 376-390 .
Fairus Augustina Rachmawati (et.al). (2021). Implikasi Pasal Multitafsir UU ITE Terhadap Unsur Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, Vol. 7, No. 2 .
Fairus Augustina Rachmawati (et.al). (2021) . Implikasi Pasal Multitafsir UU ITE Terhadap Unsur Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, Vol. 7, No. 2 .
Azza Fitra Faizah ,dll . (2022) . “ Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Revenge Porn Sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online Ditinjaun Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual “, Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol. 3 No. 7 .
Sakinatunnafsih Anna, dkk. (2023) . “ Resolusi Konflik Terhadap Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di Indonesia pada Masa Pandemi Covid 19 “, Jurnal Kewarganegaraan Vol. 7 1 .
Stella Hita Arwinda. “ Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Berbasis Gender Online di Indonesia” , Universitas Diponegoro.
Sonza Rahmanirwana Fushsilat, dll. “ Sistem Sosial Patriaki Sebagai Akar Dari Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan”, Vol. 7, No: 1 .
Okamaisya Sugiyanto. (2021). Perempuan dan Revenge Porn: Konstruksi Sosial Terhadap Perempuan Indonesia” Jurnal Wanita dan Keluarga, Vol. 2 (1) .
INTERNET
Wikipedia.(2023). Batu Merah, Sirimau, Kota Ambon. https://id.wikipedia.org/wiki /Batu _Merah, _Sirimau,_Ambon . Diakses pada Sabtu, 13 Januari 2024.
Council of Europe Portal. (2015).“ Kekerasan dunia maya”,. . https://www.coe.int/en/web/ cyberviolence /types-of-cyberviolence . Diakses pada Jum’at 19 Januari 2024 .
Partiwi Agustini. (2019). “ Undang Undang Informasi dan Transksi Elektronik”. https:// aptika .kominfo.go.id/2019/08/undang-undang-ite/ Diakses pada Selasa, 16 Januari 2024.
Si Pokrol. (2024). “ Ini Bunyi Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang dianggap pasal karet”. https://www.hukumonline .com/klinik/a/ini-bunyi-pasal-27-ayat-(3)-uu-ite-yang-dianggap-pasal-karet-lt656dae151ec52 . Diakses pada Selasa, 16 Januari 2024 .
Cindy Mutia Annur. (2021). “ Sebar Video Porno, Kasus Kekerasan Seksual di Rna Siber Terbanyak 2020”. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/05/18/sebar-video-porno-kasus-kekerasan-seksual-di-ranah-siber-terbanyak-2020 . Diakses pada Jum’at, 19 Januari 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Salmiwati Rumadan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.