BENTUK AKAD-AKAD BERNAMA DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Penulis

  • Agus Alimuddin Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.33477/eksy.v2i02.1716

Abstrak

Islam merupakan agama yang begitu sempurna tentu didasari dengan nilai-nilai yang universal, manusia sebagai makhluk sosial tmembutuhkan orang lain untuk memenuhi kebutuhan pokok yang begitu beragam karena manusia tidak akan pernah bisa memenuhi kebutuhan secara pribadi. Adanya hubungan satu dengan yang lainnya maka diperlukan hukum untuk mengatur hubungan tersebut, sehingga diperlukan akad untuk mengatur stabilitas kegiatan manusia dalam kegiatan transaksi bermuamalah sesuai dengan aturan syara’, Ijab-qabul sebagai tanda kesepakatan antara kedua pihak yang berakad, maka ijab-qabul diartikan sebagai pernyataan atau perbuatan yang mengandung kesukarelaan kedua pihak dalam melakukan akad. Penelitian ini menggunakan kajian pustaka dengan metode deskriptif-analisis berdasarkan data primer yang didapatkan dari Lembaga Keuangan Syariah. Maka dari itu, tulisan ini mencoba membahas bentuk akad bernama serta implementasinya di Lembaga Keuangan Syariah, tentu dalam pembahasan ini merupakan syarat fundamental bagi orang yang melakukan aktivitas muamalah juga mengetahui dampak hukum bagi pihak yang melakukan akad. Kata kunci: Bentuk akad-akad bernama, Islam, Lembaga Keuangan Syariah.

Referensi

Afandi, Yazid. 2009. Fiqh Muamalah Dan Implementasinya Dalam Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Logung Pustaka.

Agama RI, Departemen. 2005. Al-Qur’an Dan Terjemahnya. Bandung: Penerbit Diponegoro.

Ahmad, Idris. 1986. Fiqh Al-Syafi’iyah. Jakarta: Karya Indah.

Al-Zuhaily, Wahbah. 2012. Al-Fiqh Al-Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Kencana.

Antonio, Muhammad Syafii. 2001. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.

Anwar, Syamsul. 2007. Hukum Perjanjian Syariah: Studi Tentang Teori Akad Dalam Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Press.

As-Zuhaili, Wahbah. 1986. Al-Fiqh Islamy Wa Adillatuh. Damaskus: Dar Al-Fikr.

Ayub, Muhammad. 2009. Understanding Islamic Finance. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Djuwaini, Dimyauddin. 2010. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Haroen, Nasrun. 2000. Fiqh Mu’amalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Hasanudin, Isnawati Rais dan. 2011. Fiqh Muamalah Dan Aplikasinya Pada Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah.

Huda, Qomarul. 2011. Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Teras.

Ilmi, Makhalul. 2002. Teori Dan Praktek Mikro Keuangan Syariah. Yogyakarta: UII Press.

Indonesia, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama. 2000. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Tentang Pembiayaan Ijarah Untuk Lembaga Keuangan Syariah. Indonesia.

Kansil, C.T.S. 1983. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Karim, Helmi. 2002. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Mardani. 2013. Fiqih Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana Predana Media.

Mubarak, Syaikh Faishal bin Abdul Aziz Alu. 2012. Ringkasan Nailul Authar. Jakarta: Pustaka Azzam.

“Sesuai Dengan Pasal 8 Huruf e,f,h,j Dan I, Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/34/Kep./Dir Tanggal 12 Mei 1999 Tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah,” n.d.

Sudarsono, Heri. 2007. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonisia.

Suwiknyo, Dwi. 2010. Kompilasi Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Syafei, Rachmat. 2001. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.

Tariqi, Abdullah Abdul Husain At. 2004. Ekonomi Islam, Prinsip, Dasar Dan Tujuan. Yogyakarta: Magistra Insane Press.

Wasilah, Sri Nurhayati dan. 2013. Akuntansi Syariah Di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Zuhaily, Al-Wahbah. 2005. Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.

Zulkifli, Sunarto. n.d. Panduans Perbankan Syariah Prakti. Jakarta: Zikrul Hakim.

Diterbitkan

2020-12-31

Cara Mengutip

Alimuddin, A. (2020). BENTUK AKAD-AKAD BERNAMA DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH. AMAL: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(2). https://doi.org/10.33477/eksy.v2i02.1716

Terbitan

Bagian

Articles