STUDI KOMPARASI KONSEP BIAYA PEMELIHARAAN BARANG JAMINAN DAN KONSEP BUNGA DALAM PRESPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (PEGADAIAN SYARIAH DAN PEGADAIAN CONVENSIONAL DI AMBON)
DOI:
https://doi.org/10.33477/eksy.v3i01.2391Abstrak
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menjelaskan persamaan dan perbedaan konsep pemeliharaan pada pegadaian syariah dan konsep bunga pada pegadaian convensional di kota Ambon untuk selanjutnya dianalisis berdasarkan hukum ekonomi syariah dengan menggunakan al-Qur’an, hadits, fatwa DSN-MUI, dan maslahah-mursalah.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field research) dan bersifat eksploratif yaitu berupa penjelasan tentang perbandingan konsep biaya pemeliharaan di pegadaian syariah dan konsep bunga dipegadaian convensional dalam kajian prespektif Hukum Ekonomi Islam. Lokasi penelitian di Kota Ambon. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Komparatif (Comparative Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).
Hasil penelitian ini menemukan persamaan dan perbedaan antara biaya pemeliharaan di pegadaian syariah dan konsep bunga di pegadaian convensional kota Ambon. Diantara persamaannya adalah adanya barang jaminan atas pinjaman, pegadaian syariah ataupun pegadaian convensional sama-sama menarik keuntungan dari barang gadai, tidak dizinkan pemanfaatan barang jaminan tanpa seizin pemiliknya, barang gadai boleh dilelang atau dijual karena setelah jatuh tempo nasabah tidak melunasi dan nasabah berhak mendapatkan sisa penjualan atau lelang atas barang gadai yang terjual. Perbedaannya adalah pegadaian syariah tidak menarik bunga dari besarnya pinjaman tetapi nasabah dikenakan biaya pemeliharaan dengan mekanismenya dihitung dari nominal harga taksiran barang yang akan digadaikan, sedangkan pada pegadaian convensional bunga dihitung berdasarkan besarnya nominal pinjaman. Keduanya terlihat sama-sama mengambil untung tapi berbeda pada dasar perhitungan. Pegadaian syariah tidak mengambil keuntungan dari besarnya pinjaman karena itu bertentangan dengan fatwa DSN-MUI NO: 1 tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’ida) dan Hukum Islam (Maslah-mursalah), tambahan atau keuntungan yang dihitung berdasarkan besar pinjaman disebut sebagai riba. Kata Kunci: Biaya Pemeliharaan, Konsep Bunga, Pegadain syariah, Mashlahah
Referensi
Abdillah, Syeikh Syamsuddin Abu. Terjemah Fathul Qarib, Cet. I; Surabaya: 1995.
Al Baihaqi, Abu Bakar Ahmad Ibn Al Husain Ali. Sunan Al Kubra Juz 2, hadis ke- 11451, Majelis Dairah Al Maarif Al Nizhamiyah Al Kainan Fi Al Hindi, 1344.
Al-Syatibi Abu Ishak. Al-I‟tisham, Baerut: Dar al-Ma‟rifah, 1975, Jilid II.
Ali, Zainuddin. Hukum Gadai Syariah ,Cet. I; Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Alhuisaini, Imam Taqiyuddin Abubakar Bin Muhammad. Kifayatul Ahyar Cet. II; Surabaya: Bina Iman, 1995.
Al-Jaziri, Syaikh Abu Bakar Jabir. Pedoman Hidup Seorang Muslim, Cet. VI; Madinah: Maktabatul „Ulum wal Hikam, 1419 H.
Aibak, Khutbuddin. Metodelogi Pembaruan Hukum Islam, Yogyakarta; Pustaka Pelajar, 2008
Andri, Soemitra. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Antonio, Muhammad Syafi‟I. Bank Syari‟ah dari Teori ke Praktek, Cet. I. Jakarta: Gema Insani, 2001.
Arikunto, Suharsimi. 1991, Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktek (Jogjakarta: Rineka Cipta).
________________ Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek Cet. Ke-12, Jakarta: Renika Cipta, 2002
Cyntia, Angie. (2013), Perkembangan Pegadaian Syariah di Indonesia.
Danim, Sudarwan. Menjadi Peneliti Kualitatif Rancangan Metodologi, Presentasi, dan Publikasi Hasil Penelitian untuk Mahasiswa dan Penelitian Pemula Bidang Ilmu Sosial, Pendidikan, dan Humaniora, Cet. I, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002.
Departemen Agama RI, Al-Qur‟an dan Terjemahannya, Jakarta: PT. Intermasa, 1985.
Firdaus, Muhammad, dkk. Mengatur Masalah dengan Pegadaian Syariah, Cet. I; Jakarta: Renaisan, 2005.
Ghafur, Ruslan Abdul. Konsep Gadai Syariah (Ar-Rahn) Dalam Fiqih . Jakarta: MSI-UII, 2008.
Hasan, M Ali. Masail Fiqhiyah; Zakat Pajak Asuransi dan Lembaga Keuangan. Jakarta: Rajawali Pers. 2003.
______________Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam,Cet. I; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
Husain, Umar. Research Methods in Finance and Banking Cet. Ket-2, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002.
Khalid, Zhuhriati. “Pelaksanaan Gadai Konvensional Dan Gadai Syariah (Studi Pada PT. Pegadaian Cabang Gaharu Medan Dan PT. Pegadaian Syariah Cabang Setia Budi Medan)”. Medan, 2013.
Lugito, Arman. Studi Perbandingan Model Perhitungan Laba antara Pegadaian Syariah dengan Pegadaian Konvensional, Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Surabaya, Surabaya. 2013.
Moleong, Lexy. J. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2000.
Rais, Sasli. Pegadaian Syariah: Konsep dan Sistem Operasional (Suatu Kajian Kontemporer) Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2005.
________Pegadaian Syariah, Jakarta: UIPRESS, 2010.
Rozalinda, Fikih Ekonomi Syariah Prinsip Dan Implementasinya Pada Sektor Keuangan Syariah, Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah, Cet. VIII; Bandung: PT. Al-Ma‟arif, 1996.
Setia, Tri. “Analisis Hukum Islam Tentang Penentuan Biaya Pemeliharaan dan Penyimpanan Barang Gadai (Studi di Pegadaian Syariah Cab. Raden Intan Bandar Lampung).Skripsi UIN Raden Intan Lampung, 2018.
Salim, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia Cet. I; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Cet. IV; Yogyakarta: Ekonisia, 2007.
Sudarsono, Pokok-pokok Hukum Islam, Cet. II; Jakarta: Rineka Cipta, 2001.
Sunarto, Metode Penelitian Deskriptif, Surabaya: Usaha Nasional, 1990.
Hadi, Sutrisno. Metode Research II, Jogjakarta: Andi Ofset, cet. XIX, 1989.
Soemitra, Andri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Cet. I; Jakarta: Kencana, 2009.
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah, Cet. I; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Susilowati, Sri Murti. “Tinjauan Yuridis Hak-Hak Nasabah Pegadaian Dalam Hal Terjadi Pelelangan Terhadap Barang Jaminan (Studi Kasus Di Perum Pegadaian Cabang Klaten)”,Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Surakarta, Suarakarta, 2008.
Triandaru, Sigit. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta, Salemba Empat, 2006.
Umam, Kaerul. Manajemen Perbankan Syariah, Bandung: Pustaka Setia, 2013.
Ya‟qub, Hamzah. Kode Etik Dagang Menurut Islam, Cet. I; Bandung: CV. Diponegoro, 1984.
Zuhaili, Wahbah az. Al Fiqh al Islami wa Adillatuh, Juz 5, Libanon: Dar Al Fikri, 1984.
Zuhri, Moh, dkk. Fikih Empat Mazhab, Cet. I; Semarang: CV. Asy-Syifa, 1994.