PENGGUNAAN AKAD AS-SALAM DALAM JUAL BELI ONLINE SISTEM DROPSHIPPING DI IAIN AMBON
DOI:
https://doi.org/10.33477/eksy.v4i01.3222Abstrak
ABSTRAK
Tujuan Penelitian ini adalah bagaimana mekanisme penggunaan akad as-salam oleh mahasiswa Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ambon sebagai dropshipper. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian lapangan, yang datanya diperoleh penulis dari hasil observasi lapangan dan wawancara yang dilakukan pada dropshipper mahasiswa Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ambon. Selain itu, penelitian ini juga di dukung oleh penelitian kepustakanan yang datanya diperoleh penulis dengan mengutip beberapa sumber dan beberapa teori serta buku-buku yang berkaitan akad as-salam dalam jual beli online sistem dropshipping.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, Mekanisme akad as-salam dalam jual beli online dengan menggunakan sistem dropshipping yaitu dropshipper mempromosikan barang dari supplier melalui media sosial kepada pembeli. Pembeli yang ingin memesan barang akan menghubungi dropshipper dan kemudian memberikan uang sesuai dengan harga barang yang dipesan, ada pula yang memberikan uang muka terlebih dahulu dan ketika barang yang dipesan datang pembeli segera melunasinya. Akad as-salam dalam jual beli online dengan menggunakan sistem dropshipping yang dilakukan oleh dropshipper mahasiswa Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ambon belum sepenuhnya sesuai dengan syariat Islam, hal ini disebabkan bahwa masih ada unsur gharar dalam transaksi akad as-salam dalam jual beli online sistem dropshipping tersebut karena masih ada pembeli yang kadang-kadang menerima barang tidak sesuai dengan pesanan.
Kata Kunci: Akad As-salam, Jual Beli Online, Dropshipping.Referensi
Asy Syariah, Majalah edisi 111-120, online, Jual beli barang yang belum diketahui, diakses dari asysyariah-com.cdn.ampproject.org, pada tanggal 4 maret 2021, pukul 20.10 WIT.
Ariesani Hermawan, Melaty Anggraini, Globalisasi Revolusi Digital Dan Lokalitas Dinamika Internasional Dan Domestik Di Era Borderless World, Yogyakarta: LPPM Press, 2020.
Harjono, “Mendayagunakan Internet”, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009
Jusmaliani, dkk, bisnis berbasis syariah, Jakarta: Bumi Aksara, 2008.
Juhrotul Khulwah, Jual Beli Dropshipp Dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, VOL: 07 NO: 1, Agustus 2019
Mubarok Jaih, Hasanudin, Fikih Muamalah Maliyyah Akad Jual Beli, Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2018.
Neogroho Agung, Teknologi Komunikasi, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
Nor Azah Jahari, 2016, Online Dropship For Business Transaction In Malaysia: View For Muslim Scolars, June 2016. Vol 1 Issue 1. Pages 13-28.
Prastowo Andi, Metodologi Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Arr-Russ Media, 2011.
Shofiyullah Mz, dkk, E-commerce Dalam Hukum Islam Studi Atas Pandangan Muhammadiyah dan NU, Jurnal Penelitian Agama, VOL XVII, NO 3 September-Desember 2008.
Sri Wahyuni Manilet, Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Samsarah Dalam E-Comerce Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Ambon, (Ambon: Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ambon, 2019). Naskah Publikasi. Diakses 14 April 2021.
Wahbah Zuhaili, Al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu, (Dar AL-Fikr: Beirut), jilid IV, h. 108-109.
Zainuddin M Nujaim al-Hanafi, Al-Bahr al-Raiq: Syarah Kanz al-Daqa’iq, (Beirut: Dar al-Fikr, 1993) Jilid, 5, Cet. 3.