ETNOGRAFI: TRADISI PINDAH MARGA DALAM PERNIKAHAN DI NEGERI BUANO HATUPUTIH KECAMATAN KEPULAUAN MANIPA KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT
DOI:
https://doi.org/10.33477/kjim.v3i1.2540Abstrak
Abstract: The purpose of this study is to explain the implementation of clan switching in the marriage customs of the people of Buano Hatuputih in Buano Hatuputih Country, Manipa Islands District, West Seram Regency. And to explain its meaning in the wedding customs of the people of Buano Hatuputih, Manipa Islands District, West Seram Regency. The type of research used is descriptive qualitative with the type of field research (field research) with the research time being carried out for one month starting from December 19, 2019 to January 19, 2020. The techniques used in this study include; observation, interviews and documentation and data analysis used is a descriptive analysis technique which is intended to describe the reality that occurs in the field. The results show that the tradition of changing clans in marriage in Buano Hatuputih Village, Manipa Islands District, West Seram Regency is a guide that gives direction and orientation to people's lives in this case is the people (male) of the Buton tribe who married people from Buano. Hatuputih in the form of rules for special actions, while the marriage process is general as regulated in Islamic law which is carried out in Buano Hatuputih Village. The meaning of marriage symbols in the customs of the people of Buano Hatuputih, Manipa Islands District, West Seram Regency, such as betel holders, rings, earrings, necklaces (gold), beauty tools (makeup), white cloth, a set of prayer tools, and a bed (mattress). and equipment) in a wedding in Buano Hatuputih Village reflects a good thing that must be done and or carried out by both men and women after the marriage is completed, because the essence of marriage is to remind each other of good relations to Allah swt and to others. man.
Keywords: Tradition of Changing Clans, Marriage, Buano Hatuputih
Abstrak: Tujuan dari penelitian adalah untuk menjelaskan pelaksanaan pindah marga dalam adat pernikahan masyarakat Negeri Buano Hatuputih di Negeri Buano Hatuputih Kecamatan Kepulauan Manipa Kabupaten Seram Bagian Barat. Dan untuk menjelaskan maknanya dalam adat pernikahan masyarakat Negeri Buano Hatuputih Kecamatan Kepulauan Manipa Kabupaten Seram Bagian Barat. Jenis penelitian ini yang digunkaan adalah deskriptif kualitatif dengan tipe penelitian lapangan (field reseach) dengan waktu penelitian dilakukan selama satu bulan terhitung mulai dari tanggal 19 Desember 2019 sampai dengan 19 Januari 2020. Adapun tehnik yang digunakan dalam penelitian ini antara lain; observasi, wawancara dan dokumentasi dan analisis data yang digunakan yakni teknik analisis deskriptif yang dimaksudkan untuk menggambarkan realitas yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tradisi pindah marga dalam pernikahan di Desa Buano Hatuputih Kecamatan Kepulauan Manipa Kabupaten Seram Bagian Barat merupakan sebagai pedoman yang memberi arah dan orientasi terhadap hidup masyarakat dalam hal ini adlaah masyarakat (laki-laki) suku Buton yang menikah dengan masyarakat dari Negeri Buano Hatuputih berupa aturan-aturan untuk bertindak bersifat khusus, sedangkan proses penikahannya bersifat umum sebagaiman diatur dalam syariat Islam yang dilaksanakan di Desa Buano Hatuputih. Pemaknaan simbol pernikahan dalam adat masyarakat Negeri Buano Hatuputih Kecamatan Kepulauan Manipa Kabupaten Seram Bagian Barat seperti tempat sirih, cincin, anting, kalung (emas), alat-alat kecantikan (make up), kain putih, seperangkat alat sholat, dan tempat tidur (kasur dan perlengkapannya) yang ada dalam pernikahan di Desa Buano Hatuputih mencerminkan suatu kebaikan yang harus dilakukan dan atau dilaksanakan oleh pihak baik laki-laki maupun perempuan setelah pernikahan itu selesai, karena hakikat dari pernikahan adalah untuk saling mengingatkatkan akan hubungan baik kepada Allah swt maupun kepada sesama manusia.
Referensi
Agoes, Artati, 2001. Kiat Sukses Menyelenggarakan Pesta Pernikahan Adat Jawa; Gaya Surakarta dan Yogyakarta, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Ali, H. Zainuddin, 2006. Sosiologi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Almath, Muhammad Almath, 1994. 1100 Hadist Terpilih, Sinar Ajaran Muhammad, Jakarta: Gema Insani Press.
Asnawi, Mohammad, 2004. Nikah Dalam Perbincangan dan Perdebatan, Yogyakarta: Darussalam.
Burke, Peter, 2001. Sejarah dan Teori Sosial, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya, PT. Sygma Examedia Arkanleema: Bandung, 2009.
Geettz, Cliffor, 2000. Kebudayaan dan Lingkungan dalam Perspektif Antropologi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Gorys, Keraf, 2010. Linguistik Bandingan Historis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Hadikusuma, Hilman, 2000. Hukum Pernikahan Indonesia, Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung: Mandar Maju.
Hazairin, dalam Ludis, 2006. Peranan Hukum Adat dan Pengaruhnya dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa", Pontianak: Skripsi Sarjana Muda APDN.
Herusatoto, Budiono, 2000. Simbolisme Dalam Budaya. Yogyakarta: Hanindita Graha Widia.
Koentjaraningrat, 1992. Beberapa Pokok Antropologi Sosial, Jakarta: Dian Rakyat.
Koentjaraningrat, 2005. Pengatar Antropologi Jilid II, Cet. III; Jakarta: Rineka Cipta.
Miles, Matthew dan A. Michael Huberman, 2000. Analisa data Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru. Cet. I; Jakarta: UI Press.
Moleong, Lexy J., 2000. Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
OC, D. Hendropuspito, 1999. Sosiologi Sistematik, Jakarta: Kanisius.
Pals, Daniel L., 1996. Pals, Seven Theories of Religion, dari Animisme, Materialisme Hingga Antropologi Budaya. Yogyakarta: Qalam
Poerwadarminta, W.J.S, 2002. Kamu Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Poerwanto, Hari, 2000. Kebudayaan dan Lingkungan dalam Perspektif Antropologi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Purwadi, 2005. Upacara Tradisional, Menggali Untaian Kearifan Lokal, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Shiddiqy, Hasbi As 2000. Mutiara Hadits, Cet. I; Jilid VIII; Jakarta: Bulan Bintang.
Soedibyo, Moeryati, 2001. Pengantin Indonesia. Jakarta: Tamboer Press.
Soekanto, Soerjono, 1992. Intisari Hukum Keluarga, Bandung, Sitra Aditya Bakti.
Soemitro, Ronny Hanitijo, 2000. Metodologi Penelitian Hukum, Jurumetri dan Sosial, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sukmadinata, Nana Saodih, 2005. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Syaifaut, Syaikh M., 1997. Islam sebagai Aqidah dan Syariat, Jakarta: Bulan Bintang.
Syarifuddin, Amir, 2006. Hukum Pernikahan Islam di Indonesia, Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Pernikahan, Jakarta: UI Press.
Taalami, La Ode, 2010. Kearifan Lokal dalam Kebudayaan Suku Bangsa di Sulawesi Tenggara. Kendari: Kebudayaan dan Parawisata Sultra.
Wignjosoebroto, Soetandyo, 2004. Norma dan Nilai Sosial, dalam Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan, Cet. IV; Ed. III, Jakarta: Prenada Media Group.