Nilai-nilai pendidikan Islam dalam meluruskan dan merapatkan shaf

Authors

  • Hilaluddin Hanafi

DOI:

https://doi.org/10.33477/alt.v7i1.2703

Keywords:

Nilai-nilai pendidikan Islam dalam meluruskan dan merapatkan shaf

Abstract

ABSTRAK

Dan sebagai seorang muslim yang percaya kepada Nabi dan rasul sebagai bagian dari keimanannya dalam agama Islam menyakini bahwa dibalik setiap perintah, larangan dan anjuran dari Nabi sesungguhnya mengandung hikmah, manfaat, faedah dan pembelajaran begitu pula dengan anjuran merapatkan shaf. Sehingga peneliti dalam penelitian ini akan mencoba mengkaji konsep merapatkan shaf dengan pendekatan nilai-nilai pendidikan Islam yang terkandung didalamnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah  metode penelitian kajian pustaka yaitu metode berdasarkan pada  konsep dan teori dengan merujuk pada literatur yang ada baik itu berupa buku, artikel, maupun jurnal yang dipublikasikan secara ilmiah dengan tujuan untuk membangun konsep atau teori yang menjadi dasar  dalam penelitian. Dalam sholat berjamaah terdapat terkandung nilai-nilai pendidikan Islam antara lain kesetaraan, persatuan umat, peningkatkan kualitas sholat berjamaah serta aktualisasi kepedulian kepada sesama.

Kata Kunci: Pendidikan Islam, meluruskan shaf, sholat berjamaah

References

DAFTAR PUSTAKA

[ 1] Andirja, Firanda. Hukum Seputar Shaf Sholat, https://bekalislam.firanda.com/3005-hukum-seputar-shaf-sholat.html#_ftn8

[ 2] Arif, (2006). Meluruskan Shaf Sunnah Yang Kian Ditinggalkan, https://www.buletin-alilmu.net/stagging/2006/09/19/meluruskan-shaf-sunnah-yang-kian-ditinggalkan/

[ 3] Darmawan, Awank. (2010) Pentingnya merapatkan shaf salat, https://www.tribunnews.com/tribunners/2010/10/22/pentingnya-merapatkan-shaf-salat.

[ 4] Heriyansyah. (2015) Nilai-Nilai Pendidikan Yang Terkandung Dalam Ibadah Sholat, Edukasi Islami Jurnal Pendidikan Islam Vol. 04,1102-1117, https://jurnal.staialhidayahbogor.ac.id/index.php/ei/article/view/80/79

[ 5] https://aslibumiayu.net/1250/awali-persatuan-umat-islam-dengan-meluruskan-shaf/

[ 6] Ilahi, Fadlal. (2004). Menggugat Kesunnatan Sholat Berjamaah, Yogyakarta: Pustaka Fahima

[ 7] Muawiyah, Abu. (2010). Wajibnya merapatkan dan meluruskan shaf, https://mpu.bandaacehkota.go.id/2010/04/25/wajibnya-merapatkan-dan-meluruskan-shaf/

[ 8] Muhtadi, (2018). Nilai-Nilai Pendidikan Agama Islam dalam Sholat Berjamaah, Sumbula : Volume 3, Nomor 1, 783-807, http://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/sumbula/article/view/3467

[ 9] Mulyani, Sri. (2020). Sadd Al- Dzari’at Dan Korelasinya Pada Permasalahan Covid-19 (Shaf Distance) Pusat jurnal kopertais Wilayah V Aceh, Vol 2, No 2: Syariah: Journal of Islamic Law, 1-10, https://jurnal.kopertais5aceh.or.id/index.php/JIIS/article/download/131/98

[ 10] Nasir, Agus. (2020) Social Distancing Dalam Saf Salat Berjamaah (Perbandingan Ulama dalam Mazhab) Mazahibuna,Volume 2, Nomor 1, 29-36,https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/mjpm/article/view/14281

[ 11] Nizar, Samsul. (2011). Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: Kencana

[ 12] Putra, Muhammad Syah. (2013). Meraup Berkah & Pahal dengan Sholat Berjamaah, Surabaya: Quntum Media

[ 13] Sadat, Anwar. (2020) Luruskan Shaf dan Rapatkan, http://wacana.info/berita/5529/luruskan-shaf-dan-rapatkan-

[ 14] Sujarweni, V.Wiratna. (2014). Metodeologi Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Baru Perss

[ 15] Syarbini, Imam. (2022) Hukum Merenggangkan Shaf Dalam Sholat Berjamaah Saat Pandemi Covid 19, al-Adillah: Jurnal Hukum Islam, Vol. 1 No. 1 , 38-51, https://ejournal.unibo.ac.id/index.php/aladillah/article/view/56/46

[ 16] Syarifudin, Amir. (2003). Garis-garis Besar Fiqh, Jakarta: Prenada,Jakarta

Downloads

Published

2022-07-09