About the Journal
Deskripsi Proses Review Artikel
Syaddudz Dzari’ah: jurnal hukum ekonomi syariah menerapkan kebijakan proses peninjauan/review sebagai berikut:
- Naskah yang dikirim penulis, akan melewati proses review oleh editor, terutama pengecekan kesesuaian naskah dengan ruang lingkup jurnal dan kesesuaian dengan template Jurnal. Dalam proses ini, editor akan menjalin komunikasi dengan penulis sehingga naskahnya layak dikirim ke Reviewer atau bahkan dikembalikan/decline.
- Naskah yang telah melewati langkah 1 diatas, maka dikirim ke 2 orang reviewer untuk ditinjau kontennya dengan metode double blind review.
- Proses peninjauan akan mempertimbangkan kebaruan, objektifitas, metode, dampak ilmiah, kesimpulan, dan referensi.
- Reviewer akan menyarankan perbaikan dan atau penerimaan/penolakan artikel.
- Editor akan memutuskan dengan mempertimbangkan saran dari reviewer apakah naskahnya memenuhi persyaratan Jurnal Syaddudz Dzari’ah.
- Selanjutnya keputusan editor, keputusan editor adalah final.
Deskripsi Etika Publikasi
Pernyataan kode etik ilmiah ini merupakan pernyataan kode etik semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi jurnal ilmiah ini yaitu pengelola, editor, reviewer, dan penulis. Pernyataan kode etika publikasi ilmiah ini berdasarkan Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah, yang pada intinya menjunjung tiga nilai etik dalam publikasi, yaitu:
- Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi;
- Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang/penulis; dan
- Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme (DF2P) dalam publikasi.
Deskripsi Kebijakan Plagiasi
Setiap naskah yang masuk di Syaddudz Dzari’ah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah harus terbebas dari konten yang mengandung plagiarisme. Penulis disarankan untuk menggunakan software pendeteksi plagiarisme untuk melakukan pemeriksaan terhadap kemiripan konten. Editor mendeteksi plagiarisme pada artikel yang diajukan ke Syaddudz Dzari’ah dengan menggunakan perangkat lunak (software) anti plagiarisme (Turnitin). Maksimum angka batas untuk plagiarsme sejumlah 25%.
Tim Editorial Jurnal Syaddudz Dzari’ah mengakui bahwa plagiat tidak dapat diterima. Kondisi itu menetapkan kebijakan tindakan spesifik (hukuman) bila plagiat teridentifikasi dan terindikasi dalam sebuah artikel yang diajukan untuk dipublikasikan di Jurnal Syaddudz Dzari’ah.