ANALISIS FATWA DSN-MUI DAN ULAMA KONTEMPORER MENGENAI LEGALITAS CRYPTOCURRENCY SEBAGAI ALAT TUKAR

Authors

  • Ahmad Ihaf Taufik Institut Agama Islam Darussalam Martapura
  • Muhammad Sauqi Institut Agama Islam Darussalam Martapura
  • adbul qadir al zailani Institut Agama Islam Darussalam Martapura

Keywords:

Cryptocurrency, Fatwa DSN-MUI, Ulama Kontemporer, Alat Tukar, Hukum Islam

Abstract

Pesatnya perkembangan teknologi digital telah menghadirkan mata uang kripto sebagai aset digital baru yang memicu perdebatan hukum dalam ekosistem keuangan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas kripto melalui kacamata Fatwa DSN-MUI No. 13 Tahun 2021 dan perspektif ulama kontemporer menggunakan pendekatan normatif-yuridis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa DSN-MUI mengklasifikasikan kripto sebagai komoditi yang sah diperdagangkan di bursa syariah, namun menolak fungsinya sebagai mata uang (nuqud) karena faktor volatilitas tinggi, ketiadaan aset penjamin, serta adanya indikasi gharar dan maysir. Di sisi lain, pandangan ulama kontemporer terpolarisasi ke dalam tiga kelompok, yakni yang mengharamkan, membolehkan secara bersyarat, dan yang menghalalkannya berdasarkan ijtihad masing-masing. Sebagai simpulan, diperlukan kerangka regulasi yang adaptif untuk menjembatani karakteristik teknis kripto dengan prinsip fikih uang demi mewujudkan transaksi yang selaras dengan nilai-nilai maqasid al-syari'ah.

Artikel ke 3

Downloads

Published

2026-04-30

How to Cite

Ahmad Ihaf Taufik, Muhammad Sauqi, & adbul qadir al zailani. (2026). ANALISIS FATWA DSN-MUI DAN ULAMA KONTEMPORER MENGENAI LEGALITAS CRYPTOCURRENCY SEBAGAI ALAT TUKAR. Syaddudz Dzari’ah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(1), 42–52. Retrieved from https://jurnal.iainambon.ac.id/index.php/JHES/article/view/14122