LABEL HALAL: URGENSI DAN PERSPEKTIF KONSUMEN MUSLIM DAN NON MUSLIM DI KOTA AMBON
Keywords:
Hala Label, Konseumen, Produk HalalAbstract
Penelitian ini mengeksplorasi urgensi label halal dalam konteks masyarakat multikultural di Kota Ambon baik konsumen muslim maupun non mulism pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Penelitian ini menggunakan penelitian empirik dengan sumber data primer dan sekunder. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap responden Muslim dan Non-Muslim di Kota Ambon kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bagi konsumen Muslim, label halal merupakan kebutuhan spiritual mutlak dan instrumen filtrasi konsumsi untuk ketenangan batin. Sementara bagi konsumen Non-Muslim, label halal dipandang sebagai sinyal kualitas (signaling theory) yang menjamin standar kebersihan, keamanan pangan, dan transparansi produsen. Temuan unik di lapangan menunjukkan bahwa kedua kelompok mendukung kewajiban sertifikasi halal sebagai instrumen toleransi dan perekat sosial (fungsionalisme struktural). Di Ambon, label halal memiliki fungsi ganda: sebagai pemenuhan syariat bagi Muslim dan penjamin kualitas universal bagi Non-Muslim, yang secara kolektif meningkatkan efisiensi pasar dan harmoni sosial di wilayah heterogen
