TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PENERAPAN TARIF ANGKUTAN KOTA DALAM PROVINSI (STUDI KASUS HILA – AMBON)
Keywords:
Islamic Law, City Transportation Tariffs, Fiqh MuamalahAbstract
Transportasi merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan manusia, sebab tanpa transportasi manusia akan mengalami kesulitan dalam melakukan usaha untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Dalam sebuah transportasi, penentuan harga merupakan salah satu hal yang terpenting untuk menghindari kesewenang-wenangan penyedia jasa dalam memberikan tarif kepada pengguna jasa. Oleh karena itu, penentuan tarif angkutan umum di provinsi maluku terkususnya di Hila – Ambon ini di resmikan oleh pemerintah daerah dan dinas perhubungan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana Implementasi Sk Gubernur No. 1765 tahun 2024 terhadap pemberlakuan tarif AKDP Hila-Ambon? (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penerapan sistem pemberlakuan angkutan dalam provinsi (AKDP) Hila – Ambon? Untuk mengidentifikasi penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitiannya yaitu penelitian lapangan. Adapun pengumpulan datanya menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Penentuan subjek penelitiannya menggunakan teknik purposive. Analisis datanya yaitu analisis data sebelum dilapangan dan analisis data di lapangan. Sedangkan keabsahan datanya menggunakan triangulasi teknik dan triangulasi sumber.
Hasil dari penelitian ini memperoleh kesimpulan yaitu pertama, penerapan tarif oleh pengemudi angkutan umum trayek Hila-Ambon sudah di laksanakan tetapi belum optimal sesuai Implementasi Keputusan Gubernur No. 1765 tahun 2024 terdapat kelebihan tarif yang di naikan secara sepihak oleh oknum supir yang melebihi aturan Keputusan Gubernur No. 1765tahun 2024 telah memberatakn masyarakat pengguna jasa terutama kalangan masyarakat non lokal.yang kedua. Tarif angkutan Hila – Ambon yang tidak sesuai dengan peraturan gubernur No. 1765 tahun 2024 hukumnya tidak sesuai dengan syariat islam (makru / haram ) karna mengandung unsur kejaliman, tidak keridoan , dan melanggar ketetapan pemerintah (ulul amri ) yang bertujuan mewujudkan keadilan sosial ( prinsip mizan dalam muamala).
