TRADISI DISTRIBUSI ZAKAT FITRAH DI NEGERIA WAKASIHU PERSFEKTIF HUKUM ISLAM
Keywords:
Zakat Fitrah; Pendistribusian; MustahiqAbstract
ABSTRAK
Distribusi zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam setelah membayar zakat. Zakat fitrah yang terkumpul kemudian disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya sebelum 1 syawal. Namun masyarakat muslim negeri Wakasihu memiliki pandangan atau pemahaman tertentu dalam mengeluarkan zakat serta pendisitribusian kepada orang yang berhak. Kebiasaan tersebut telah lama dilaksanakan secara turun temurun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pendistribusian zakat fitrah di Negeri Wakasihu dan menganalisis pandangan hukum Islam terkait tradisi tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, cara memaparkan informasi-informasi yang diperoleh dari narasumber dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah pengamatan (observasi), wawancara (interview) bersumber dari penghulu masjid, tokoh adat, mustahiq, muzakki, dan tokoh masyarakat. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendistribusian zakat fitrah di Negeri Wakasihu dilakukan melalui perantara ‘amil yaitu penghulu masjid dan dibantu oleh beberapa tokoh adat. Pendistribusian zakat fitrah dilakukan 2-3 hari setelah lebaran dan disalurkan kepada 5 (lima) golongan yakni janda, yatim/piatu, muallaf, tokoh adat dan penghulu masjid. Penentuan penerima zakat fitrah di negeri Wakasihu berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Sedangkan waktu pendistribusian zakat fitrah bertentangan dengan hukum Islam sebab distribusi dilakukan setelah hari setelah 1 Syawal. Islam memerintahkan agar zakat dibagikan dan diterima oleh mustahiq sebelum idul fitri. Oleh karena itu, menyikapi tradisi yang bertentangan dengan Islam, maka diperlukan proses pemurnian tradisi sesuai syariat yang dilakukan secara perlahan dan terus-menerus, namun tetap menghormati nilai-nilai budaya setempat.
