PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PADA PERUSAHAN CV SERAM JAYA (BATU PICA) DI DESA LAIMU
Keywords:
dispute; mediation; litigationAbstract
ABSTRAKPenyelesaian Sengketa Tanah Pada Perusahaan cv seram jaya (batu pica) Di Desa Laimu. Penilitian ini dilatar belakang oleh adanya Penyelesaian Sengketa Tanah Pada Perusahan CV Seram Jaya (batu pica) di Negeri Laimu. Dimana penyelesaian sengkata tanah ini di lakukan jalur pengadilan. Permasalahan penilitian ini yakni, bagaimana proses penyelesaian sengketa tanah pada perusahaan cv seram jaya di Negeri Laimu Kecamatan Teluti Kabupaten Maluku Tengah dan bagaimana faktor-faktor yang menjadi hambatan di masyarakat dalam penyelesaian sengketa tanah di lingkungan perusahaan cv seram jaya di Desa Laimu. Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui, dan menganalisis penyelesaian sengketa tanah di cv seram jaya dan faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penuyelesaian sengketa tanah.
Metode penilitian yang di gunakan dalam penilitin ini adalah penilitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penilitian ini di laksanakan dengan informasi sebanyak 5 orng. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan motode wawancara, observasi dan dokumentasi, Analisis hasil penilitian dilakukan dengan proses antara lain: reduksi data, penyajian data, dan pengambilan kesimpulan.
Upaya penyelesaian sengketa tanah, antara pemerintah desa, perusahaan dan masyarakat oleh saniri adat. Namun tidak ada jalan keluar atas permasalahan ini, maka di ajukan ke pengadilan negeri kota masohi. Faktor hambatan dimasyarakat dalam penyelesaian sengketa tanah adalah: kurang adanya kerja sama yang baik antara pemerintah desa dan masyarakat, kurang adanya informasi, peraturan-peraturan yang di buat oleh pemerintah tidak sesuai, adanya kerja sama antara pemerintah desa dengan pihak perusahaan sendiri.
