KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT PENDIRIAN PADA PERSEROAN TERBATAS PERORANGAN

Authors

  • Hilmiah Arif IAIN Ambon

Keywords:

Kata Kunci: Perseroan Terbatas Perorangan, Kekuatan Hukum, Sertifikat Pendirian.

Abstract

ABSTRAK

Artikel ini menganalisis tentang kekuatan hukum sertifikat pendirian pada PT Perorangan dan upaya untuk menjamin perlindungan hukum pada PT Perorangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif dengan teknik deskriptif dan interpertasi hukum.

Penelitian ini menemukan bahwa kekuatan hukum dari sertifikat pendirian pada PT Perorangan yang didapatkan secara elektronik dianggap sah sebagai alat bukti dan tanda tangan elektronik yang terdapat pada sertifikat tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah yang dibubuhkan pada dokumen, selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, dari segi pembuktiannya sertifikat tersebut tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, dan mengikat karena masih setara dengan akta dibawah tangan. Adapun upaya perlindungan hukum yang diberikan PT Perorangan mengenai keautentikan, keutuhan dan ketersediaan sebuah sertifikat pendirian PT Perorangan telah diregulasikan secara jelas melalui disahkannya Permenkumham Nomor 4 Tahun 2022.

Vol. 2 No. 1 (2025)

Published

2025-04-30

How to Cite

Arif, H. (2025). KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT PENDIRIAN PADA PERSEROAN TERBATAS PERORANGAN. Syaddudz Dzari’ah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 1–17. Retrieved from https://jurnal.iainambon.ac.id/index.php/JHES/article/view/9498