Tinjauan Maqasid Syariah Terhadap Tantangan Sertifikasi Halal Self Declare Di Indonesia
Keywords:
Maqasid Syariah; Sertifikasi Hala; Self Declare; Usaha Mikro dan Kecil (UMK)Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji berbagai tantangan dalam penerapan sertifikasi halal Self Declare di Indonesia melalui pendekatan Maqasid Syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur (literature review), dengan menelaah berbagai sumber pustaka seperti peraturan perundang-undangan, artikel ilmiah, laporan resmi BPJPH, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun skema Self Declare dimaksudkan untuk mempermudah pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam memperoleh sertifikasi halal secara mandiri, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Di antaranya adalah rendahnya literasi halal di kalangan UMK, keterbatasan jumlah pendamping PPH, hambatan teknis dalam sistem digital, serta lemahnya sistem pengawasan pasca-sertifikasi. Tinjauan dari perspektif Maqasid Syariah menunjukkan bahwa tantangan tersebut berpotensi menghambat tercapainya lima tujuan pokok syariat (al-daruriyat al-khamsah), yaitu perlindungan terhadap agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan, peningkatan literasi, serta pengawasan berkelanjutan agar penerapan sertifikasi halal Self Declare selaras dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
