Dekonstruksi DEKONSTRUKSI NUSYUZ untuk Standard Pemenuhan Tanggung Jawab Keuarga (Pandangan FAQIHUDDIN ABDUL KODIR dan ANALISIS KOMPILASI HUKUM ISLAM)

Dekonstruksi Nusyuz menuurut Faqihudin Abdul Kodir, Dekonstruksi Nussyuz menurut Kompilai Hukum Islam, Analisis Studi Perbandingan Dekonstruksi Nusyuz menurut Faqihudin Abdul Kodir dan Kompilasi Hukum Islam

Penulis

  • Ani Nuraeni Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon
  • Didi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
  • Aziz UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
  • Ahmad UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.33477/jsi.v14i1.9580

Abstrak

Problematika dalam hubungan suami-istri sering muncul karena ketimpangan. Ketimpangan tersebut terjadi karena adanya pembangkangan yang dilakukan oleh salahsatu pihak, baik istri ataupun suami. Dalam diskursus Islam, Istilah pembangkangan yang dilakukan oleh salah satu pihak dinamakan dengan nusyuz. Untuk menjustifikasi suatu tindakan istri termasuk nusyuz atau tidak dengan segenap konsekuensinya, harus secara adil. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk: mengetahui bagaimana nusyuz menurut Kompilasi Hukum Islam; mengetahui bagaimana nusyuz menurut Faqihuddin Abdul Kodir; mengetahui bagaimana perbedaan dan persamaan nusyuz menurut Kompilasi Hukum Islam dan Faqihuddin Abdul Kodir. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus disertai kajian kepustakaan. Hasil dari penelitian ini dapat dirangkum menjadi pertama, Dalam Kompilasi Hukum Islam nusyuz dapat didefinisikan sebagai sebuah sikap ketika istri tidak mau melaksanakan kewajibannya, yaitu: kewajiban utama berbakti lahir dan batin kepada suami dan kewajiban lainnya adalah menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya. Kedua, perspektif Faqihuddin Abdul Kodir seorang tokoh pencetus teori mubadalah (kesalingan) antara laki-laki dan perempuan menyatakan bahwa dilihat dari perspektif mubadalah, nusyuz adalah kebalikan dari taat yang berorientasi negatif pada hubungan. Itu dilakukan oleh suami ataupun istri. Ketiga, Analisis pemaknaan nusyuz dapat ditinjau dari KHI dan perspektif Faqihuddin Abdul Kodir agar lebih komprehensif. Terdapat perbedaan makna nusyuz antara Kompilasi Hukum Islam dan Faqihuddin Abdul Kodir terletak pada peruntukkan dan standard pemenuhan tanggung jawab keluarga. Persamaannya terdapat dalam sumber penafsiran dan tujuan keseimbangan perkawinan.

Kata Kunci: Nusyuz, Dekonstruksi, Kompilasi Hukum Islam, Faqihuddin Abdul Kodir

Diterbitkan

2025-07-01

Cara Mengutip

Ani Nuraeni, Didi Sukardi, Abdul Aziz, & Ahmad Khalimy. (2025). Dekonstruksi DEKONSTRUKSI NUSYUZ untuk Standard Pemenuhan Tanggung Jawab Keuarga (Pandangan FAQIHUDDIN ABDUL KODIR dan ANALISIS KOMPILASI HUKUM ISLAM): Dekonstruksi Nusyuz menuurut Faqihudin Abdul Kodir, Dekonstruksi Nussyuz menurut Kompilai Hukum Islam, Analisis Studi Perbandingan Dekonstruksi Nusyuz menurut Faqihudin Abdul Kodir dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Studi Islam, 14(1), 1–21. https://doi.org/10.33477/jsi.v14i1.9580

Terbitan

Bagian

Articles