Analisa ANALISA TENTANG KEPASTIAN JAMINAN HAK ASUH ANAK PADA KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN CIREBON
A. KASUS PERCERAIAN DI KABUPATEN CIREBON, B. JAMINAN KEPASTIAN HAK ASUH ANAK PADA KASUS PERCERAIAN DI KABUPATEN CIREBON
DOI:
https://doi.org/10.33477/jsi.v14i1.9854Abstrak
Dalam kajian yang dilakukan oleh Umul Khair, ditemukan bahwa pelaksanaan hak asuh anak pasca perceraian tidak selalu sesuai dengan keputusan yang diambil oleh pengadilan agama. Terutama terkait pemenuhan hak nafkah anak, hal ini tidak hanya merupakan kewajiban hukum bagi orang tua, tetapi juga merupakan implementasi dari tujuan pernikahan dalam Islam, yaitu untuk melindungi keturunan. Melalui penyediaan kebutuhan dasar seperti tempat tinggal, pakaian, makanan, biaya pengobatan, dan pendidikan, orang tua memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal. Artikel ini mempunyai dua tujuan signifikan. Pertama, untuk mengetahui kasus perceraian di Kabupaten Cirebon dan Kedua, untuk mengetahui jaminan kepastian hak asuh anak pada kasus perceraian di Kabupaten Cirebon. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak asuh anak seringkali diberikan kepada seorang ibu, sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, dalam pelaksanaannya menghadapi berbagai kendala, terutama dalam hal pemenuhan kewajiban nafkah anak oleh ayah. Banyak mantan suami yang tidak menjalankan tanggung jawabnya, sehingga menambah beban ibu sebagai pengasuh utama. Selain itu, hubungan yang tegang antara mantan suami seringkali menghambat komunikasi dan kerjasama dalam pengasuhan anak.
Kata Kunci: Kepastian, Jaminan, Hak Asuh Anak.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Mohammad Agni Ariyanto Agni, Kosim Rusdi, Abdul Aziz, Ahmad Khalimy

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.