SYARIAH CARD DALAM TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

Authors

  • Dian Khairani

DOI:

https://doi.org/10.33477/thk.v16i1.1064

Abstract

Pertumbuhan angka nasabah kartu kredit dan jumlah transaksinya pada Bank Konvensional membuat Bank Syariah juga ikut andil dalam menciptakan produk serupa. Akhirnya Bank Syariah mengeluarkan produk yang disebut dengan syariah card. Fungsi dan penggunaan syariah card secara umum sama dengan kartu kredit, yang membedakannya adalah akad dan beberapa ketentuan yang sesuai dengan prinsip syariah. Meski DSN MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang kebolehan syariah card, namun permasalahan ini masih menjadi bahan perdebatan di kalangan beberapa Ulama, karena dalam mekanismenya terdapat ketentuan yang dinilai sebagai riba seperti denda atas keterlambatan dan adanya fee (tambahan) atas pinjaman yang dilakukan oleh Pengguna Kartu. Dalam makalah ini penulis menganalisa hukum syariah card dari aspek maqashid syar’iyyah, dan hukum denda menurut para Ulama.

Downloads

Published

2020-07-22

Issue

Section

Articles