Inovasi Produk Rahn Menggunakan Akad Ijarah Di Pegadaian Syariah

Authors

  • Risfiana Mayangsari

DOI:

https://doi.org/10.33477/thk.v15i2.1065

Abstract

Hukum Islam tidak hanya mengatur mengenai permasalahan ubudiyah saja, melainkan masalah muamalah yang berkaitan erat dengan proses operasional Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Salah satunya yaitu Pegadaian Syariah, yang menerapkan produk Rahn yang tarif ijarah-nya selalu berubah sesuai dengan pinjaman yang diberikan kepada nasabah walaupun barang yang digadaikan sama nilainya. Maka hal tersebut belum sesuai dengan ketentuan syariah yaitu fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn. Implementasi akad ijarah di Pegadaian Syariah menurut aturan yang berlaku, tarifnya tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Sesuai dengan fatwa DSN-MUI yang menjadi acuan dasar Lembaga Keuangan Syariah (LKS) untuk menerapkan produk-produknya sehingga tidak melenceng dari ketentuan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aplikasi akad rahn dan ijarah dalam layanan gadai syariah di Perum Pegadaian Syariah. Akad rahn dan akad ijarah diaplikasikan dalam satu transaksi. Akad rahn diaplikasikan untuk menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kemudian akad ijarah diaplikasikan untuk memperoleh pembayaran upah sewa atas pemerliharaan dan penyimpanan barang jaminan tersebut di pegadaian Syariah.

Downloads

Published

2020-01-12

Issue

Section

Articles