KAJIAN HUKUM TAKLIFI MENURUT PARA IMAM MAZHAB

Authors

  • Fikri Muhtada Muhtada UIN Imam Bonjol Padang, Fakultas Ushuluddin
  • M Geri coslo coslo Fakultas Ushuluddin UIN Imam Bonjol Padang
  • Muhammad Abdul Aziz Abdul Aziz Fakultas Ushuluddin UIN Imam Bonjol Padang

DOI:

https://doi.org/10.33477/thk.v17i2.1097

Abstract

Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui pendapat para imam mazhab tentang hukum taklifi .Pembahasan tentang hukum taklifi’ adalah salah satu dari beberapa kajian Ushul Fiqh. Bahkan salah satu tujuan utama dari studi Ushul Fiqh adalah bagaimana menyimpulkan hukum taklifi’ dari sumber-sumbernya dan penerapannya masa kekinian. Metode yang digunakan dalam karya ini adalah mengunakan metode analisis deskriptif dengan mengunakan studi pustaka dari beberapa sumber yang terpecaya. Hasil dari tinjauan pustaka adalah bahwa hukum taklifi adalah hukum-hukum ini yang digunakan oleh seorang mukallaf untuk menjadi tumpuan dalam menjalankan ibadah. Hukum taklifi menurut pengertian kebahasaan adalah hukum pemberian beban sedangkan menurut istilah adalah perintah Allah yang berbentuk pilihan dan tuntutan. Dinamakan hukum taklifi karena perintah ini langsung mengenai perbuatan seorang mukallaf (balig dan berakal sehat). Hukum taklifi menpunyai pembagian-pembagian yaitu,Ijab adalah firman yang menuntut melakukan suatu perbuatan dengan tuntutan pasti, Nadb adalah firman Allah yang menuntut melakukan suatu perbuatan dengan perbuatan yang tidak pasti, tetapi hanya berupa anjuran untuk berbuat, Tahrim adalah firman yang menuntut untuk tidak melakukan sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti, karahah adalah firman Allah yang menuntut untuk tidak melakukan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti, tetapi hanya berupa anjuran untuk tidak berbuat,dan ibahah adalah firman Allah yang memberi kebebasan kepada mukalaf untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan. Kata kunci:Taklifi,Nadb,Ibahah,Kaarahah,Tahrim.

Downloads

Published

2022-01-03

Issue

Section

Articles