KAJIAN HUKUM TAKLIFI MENURUT PARA IMAM MAZHAB
DOI:
https://doi.org/10.33477/thk.v17i2.1097Abstract
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui pendapat para imam mazhab tentang hukum taklifi .Pembahasan tentang hukum taklifi’ adalah salah satu dari beberapa kajian Ushul Fiqh. Bahkan salah satu tujuan utama dari studi Ushul Fiqh adalah bagaimana menyimpulkan hukum taklifi’ dari sumber-sumbernya dan penerapannya masa kekinian. Metode yang digunakan dalam karya ini adalah mengunakan metode analisis deskriptif dengan mengunakan studi pustaka dari beberapa sumber yang terpecaya. Hasil dari tinjauan pustaka adalah bahwa hukum taklifi adalah hukum-hukum ini yang digunakan oleh seorang mukallaf untuk menjadi tumpuan dalam menjalankan ibadah. Hukum taklifi menurut pengertian kebahasaan adalah hukum pemberian beban sedangkan menurut istilah adalah perintah Allah yang berbentuk pilihan dan tuntutan. Dinamakan hukum taklifi karena perintah ini langsung mengenai perbuatan seorang mukallaf (balig dan berakal sehat). Hukum taklifi menpunyai pembagian-pembagian yaitu,Ijab adalah firman yang menuntut melakukan suatu perbuatan dengan tuntutan pasti, Nadb adalah firman Allah yang menuntut melakukan suatu perbuatan dengan perbuatan yang tidak pasti, tetapi hanya berupa anjuran untuk berbuat, Tahrim adalah firman yang menuntut untuk tidak melakukan sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti, karahah adalah firman Allah yang menuntut untuk tidak melakukan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti, tetapi hanya berupa anjuran untuk tidak berbuat,dan ibahah adalah firman Allah yang memberi kebebasan kepada mukalaf untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan. Kata kunci:Taklifi,Nadb,Ibahah,Kaarahah,Tahrim.Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations. The reproduction of any part of this journal, its storage in databases and its transmission by any form or media, such as electronic, electrostatic and mechanical copies, photocopies, recordings, magnetic media, etc., will be allowed only with a written permission from TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH.
TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH, the Editors and the Reviewers make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in the TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH are sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.