ANALISIS HUKUM PENERAPAN PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN PASAL 35 HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PADA KASUS PERKAWINAN BEDA AGAMA
DOI:
https://doi.org/10.33477/thk.v16i1.1121Abstract
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan Pasal 35 huruf a Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada dasarnya tidak terjadi konflik norma secara horizontal, karena secara filosofis lahirnya UU No.23 Tahun 2006 itu atas dasar untuk tertib administrasi kependudan termasuk pencatatan perkawinan beda agama. Dan sebelum lahinrya UU No. 23 Tahun 2006 telah ada Yurisprudensi Mahkama Agung: 1400 K/PDT/1986 yang mengatur tentang perkawinan beda agama. Sehingga Pasal 35 huruf a UU Adminduk tidak memberikan pengesahan atas perkawinan beda agama, akan tetapi hanya sebagai instrument untuk mencatatkan perkawinan beda agama dengan penetapan pengadilan. Akan tetapi keberadaan UU Adminduk telah membuat lubang kecil dinding pemisa antara yang haq (benar) dengan yang batil (salah) untuk menjaga moral ummat Islam, dan yang menjadi tamen moral diamanatkan pada hakim apakah memberikan izin untuk menikah beda agama atau tidak. Terkait dengan keabsahan perkawinan beda agama, maka tentunya dasar hukum yang menjadi petunjuk yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan selain itu pada Kompilasi Hukum Islam. Selain itu Dokterim hukum dari Majelis Ulama Indonesia Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 yang secara jelas dan tegas melarang perkawinan beda agama, dapat menjadi rel penalaran hukum hakim dengan mengaiktannya dengan Pasal 8 huruf (f) yang menyatakan bahwa perkawinan dilarang ketika mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku (PP No. 9/1975, KHI dan Fatwa MUI), dilarang kawin”. Sehingga dapat dijadikan pedoman bagi hakim dalam memberikan penetapan.Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations. The reproduction of any part of this journal, its storage in databases and its transmission by any form or media, such as electronic, electrostatic and mechanical copies, photocopies, recordings, magnetic media, etc., will be allowed only with a written permission from TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH.
TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH, the Editors and the Reviewers make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in the TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH are sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.