ANALISIS HUKUM PENERAPAN PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN PASAL 35 HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PADA KASUS PERKAWINAN BEDA AGAMA

Authors

  • Nasrullah Nasrullah

DOI:

https://doi.org/10.33477/thk.v16i1.1121

Abstract

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan Pasal 35 huruf a Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada dasarnya tidak terjadi konflik norma secara horizontal, karena secara filosofis lahirnya UU No.23 Tahun 2006 itu atas dasar untuk tertib administrasi kependudan termasuk pencatatan perkawinan beda agama. Dan sebelum lahinrya UU No. 23 Tahun 2006 telah ada Yurisprudensi Mahkama Agung: 1400 K/PDT/1986 yang mengatur tentang perkawinan beda agama. Sehingga Pasal 35 huruf a UU Adminduk tidak memberikan pengesahan atas perkawinan beda agama, akan tetapi hanya sebagai instrument untuk mencatatkan perkawinan beda agama dengan penetapan pengadilan. Akan tetapi keberadaan UU Adminduk telah membuat lubang kecil dinding pemisa antara yang haq (benar) dengan yang batil (salah) untuk menjaga moral ummat Islam, dan yang menjadi tamen moral diamanatkan pada hakim apakah memberikan izin untuk menikah beda agama atau tidak. Terkait dengan keabsahan perkawinan beda agama, maka tentunya dasar hukum yang menjadi petunjuk yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan selain itu pada Kompilasi Hukum Islam. Selain itu Dokterim hukum dari Majelis Ulama Indonesia Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 yang secara jelas dan tegas melarang perkawinan beda agama, dapat menjadi rel penalaran hukum hakim dengan mengaiktannya dengan Pasal 8 huruf (f) yang menyatakan bahwa perkawinan dilarang ketika mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku (PP No. 9/1975, KHI dan Fatwa MUI), dilarang kawin”. Sehingga dapat dijadikan pedoman bagi hakim dalam memberikan penetapan.

Downloads

Published

2020-07-22

Issue

Section

Articles