ARSITEKTUR MODEL PENGAWASAN OJK DALAM MENDORONG PERTUMBUHAN PERBANKAN SYARIAH: ANALISIS YURIDIS, KELEMBAGAAN, DAN TEKNOLOGI
Abstract
ABSTRAK
Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia sangat bergantung pada efektivitas model pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Permasalahan utamanya adalah bagaimana OJK mengorkestrasi amanat hukumnya, sinergi kelembagaan, dan penerapan teknologi menjadi satu model kebijakan yang kohesif dan efektif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-kelembagaan untuk menganalisis arsitektur pengawasan OJK. Hasil temuan menunjukkan bahwa model pengawasan OJK bukanlah tunggal, melainkan sebuah arsitektur terpadu yang dibangun di atas tiga pilar utama. Pilar pertama adalah mandat yuridis, yang memberi OJK kewenangan pengawasan mikroprudensial (UU OJK) sekaligus memastikan kepatuhan syariah ( syariah complience ) (UU Perbankan Syariah). Pilar kedua adalah sinergi kelembagaan, di mana OJK beroperasi dalam kerangka Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) bersama Bank Indonesia dan LPS, serta sangat bergantung pada efektivitas Dewan Pengawas Syariah (DPS). Pilar ketiga adalah eksekusi berbasis teknologi, yang diwujudkan melalui implementasi Supervisory Technology (SupTech) seperti SIPB, OBOX, SLIK, dan SPRINT untuk pengawasan berbasis risiko, efisiensi pelaporan, dan deteksi dini. Kesimpulannya, model kebijakan OJK merupakan sintesis integral dari kekuatan hukum, koordinasi kelembagaan (JPSK & DPS), dan pelaksanaan teknologi (SupTech) yang dirancang untuk mendorong ekosistem perbankan syariah yang sehat, patuh, dan berdaya saing.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations. The reproduction of any part of this journal, its storage in databases and its transmission by any form or media, such as electronic, electrostatic and mechanical copies, photocopies, recordings, magnetic media, etc., will be allowed only with a written permission from TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH.
TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH, the Editors and the Reviewers make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in the TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH are sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.