ARSITEKTUR MODEL PENGAWASAN OJK DALAM MENDORONG PERTUMBUHAN PERBANKAN SYARIAH: ANALISIS YURIDIS, KELEMBAGAAN, DAN TEKNOLOGI

Authors

  • Hasan Hasan Instut agama islam nwgeri ambon

Abstract

ABSTRAK

Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia sangat bergantung pada efektivitas model pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Permasalahan utamanya adalah bagaimana OJK mengorkestrasi amanat hukumnya, sinergi kelembagaan, dan penerapan teknologi menjadi satu model kebijakan yang kohesif dan efektif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-kelembagaan untuk menganalisis arsitektur pengawasan OJK. Hasil temuan menunjukkan bahwa model pengawasan OJK bukanlah tunggal, melainkan sebuah arsitektur terpadu yang dibangun di atas tiga pilar utama. Pilar pertama adalah mandat yuridis, yang memberi OJK kewenangan pengawasan mikroprudensial (UU OJK) sekaligus memastikan kepatuhan syariah ( syariah complience ) (UU Perbankan Syariah). Pilar kedua adalah sinergi kelembagaan, di mana OJK beroperasi dalam kerangka Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) bersama Bank Indonesia dan LPS, serta sangat bergantung pada efektivitas Dewan Pengawas Syariah (DPS). Pilar ketiga adalah eksekusi berbasis teknologi, yang diwujudkan melalui implementasi Supervisory Technology (SupTech) seperti SIPB, OBOX, SLIK, dan SPRINT untuk pengawasan berbasis risiko, efisiensi pelaporan, dan deteksi dini. Kesimpulannya, model kebijakan OJK merupakan sintesis integral dari kekuatan hukum, koordinasi kelembagaan (JPSK & DPS), dan pelaksanaan teknologi (SupTech) yang dirancang untuk mendorong ekosistem perbankan syariah yang sehat, patuh, dan berdaya saing.

Downloads

Published

2026-06-28

Issue

Section

Articles