KEWENANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA DALAM MENETAPKAN WASIAT WAJIBAH BAGI PEWARIS YANG TIDAK MENETAPKAN WASIAT

Authors

  • Amiroel Oemara Syarief Sekolah Tinggi Teknologi Dumai

DOI:

https://doi.org/10.33477/thk.v17i2.1222

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi hakim pengadilan agama dengan wewenangnya dalam menetapkan ahli waris yang berhak memperoleh wasiat wajibah. Selama ini, penetapan wasiat wajibah terbatas pada anak dan orang tua angkat namun dalam perkembangannya wasiat wajibah dapat diberikan kepada pihak di luar anak angkat dan orang tua angkat termasuk ahli waris yang beragama non-Islam. Metode pada penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi literatur yang dilakukan guna mendapat data sekuder. Data sekunder diolah dengan cara editing kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wasiat wajibah bukan hanya dapat diberikan kepada anak angkat maupun orang tua angkat tetapi bisa diberikan kepada anak maupun isteri yang berbeda agama dengan pewaris. Oleh karena tidak ada aturan yang mengatur wasiat wajibah terhadap orang yang berbeda agama dari pewaris maka hakim dapat menggunakan kewenangannya melalui penemuan hukum atau rechtsvinding terhadap sengketa yang tidak ada aturannya didalam Undang-Undang. Kata kunci: Kewenangan hakim, Wasiat wajibah, Ahli waris

Author Biography

Amiroel Oemara Syarief, Sekolah Tinggi Teknologi Dumai

Program Studi Teknik Industri

Downloads

Published

2022-01-03

Issue

Section

Articles