KEWENANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA DALAM MENETAPKAN WASIAT WAJIBAH BAGI PEWARIS YANG TIDAK MENETAPKAN WASIAT
DOI:
https://doi.org/10.33477/thk.v17i2.1222Abstract
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi hakim pengadilan agama dengan wewenangnya dalam menetapkan ahli waris yang berhak memperoleh wasiat wajibah. Selama ini, penetapan wasiat wajibah terbatas pada anak dan orang tua angkat namun dalam perkembangannya wasiat wajibah dapat diberikan kepada pihak di luar anak angkat dan orang tua angkat termasuk ahli waris yang beragama non-Islam. Metode pada penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi literatur yang dilakukan guna mendapat data sekuder. Data sekunder diolah dengan cara editing kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wasiat wajibah bukan hanya dapat diberikan kepada anak angkat maupun orang tua angkat tetapi bisa diberikan kepada anak maupun isteri yang berbeda agama dengan pewaris. Oleh karena tidak ada aturan yang mengatur wasiat wajibah terhadap orang yang berbeda agama dari pewaris maka hakim dapat menggunakan kewenangannya melalui penemuan hukum atau rechtsvinding terhadap sengketa yang tidak ada aturannya didalam Undang-Undang. Kata kunci: Kewenangan hakim, Wasiat wajibah, Ahli warisDownloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations. The reproduction of any part of this journal, its storage in databases and its transmission by any form or media, such as electronic, electrostatic and mechanical copies, photocopies, recordings, magnetic media, etc., will be allowed only with a written permission from TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH.
TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH, the Editors and the Reviewers make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in the TAHKIM: JURNAL HUKUM dan SYARIAH are sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.