TINDAK PIDANA PERZINAAN DALAM ENAKMEN JENAYAH SYARI’AH SELANGOR NOMOR 9 TAHUN 1995 PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH

Authors

  • Sudarti Sudarti UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.33477/thk.v17i2.1496

Abstract

ABSTRAK Penulis dalam penelitian ini hendak melihat ketentuan tindak pidana perzinaan sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan Enakmen Jenayah Syariah Selangor Nomor 9 Tahun 1995. Kemudian menganalisisnya dengan menggunakan maqa>s{id asy-syari>’ah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan analisis maqa>s{id asy-syari>’ah, hukuman bagi pelaku zina dalam Enakmen Jenayah Syariah Selangor Nomor 9 Tahun 1995 yaitu terdapat aspek d{aru>ri>yyat yang berkenaan dengan hukuman bagi pelaku zina yaitu aspek pemeliharaan keturunan (h{ifż al-nasl). Aspek ini merupakan aspek yang berkaitan dengan hak-hak anak dan hubungan keperdataan seorang anak dengan orangtua kandungnya, dalam hal ini adalah ayah biologisnya. Jika pelaku zina tidak diancam dengan hukuman yang berat, tentu para pelakunya akan mengulangi perbuatannya lagi. Kata kunci: maqa>s{id asy-syari>’ah, tindak pidana perzinaan, Enakmen Jenayah Syariah Selangor Nomor 9 Tahun 1995. ABSTRACT The author in this study wants to see the provisions of the crime of adultery as contained in the provisions of the Selangor Sharia Jenayah Enakmen Number 9 of 1995. Then analyze it by using maqa>s{id asy-syari>’ah. The type of research used is library research with a juridical-normative approach. The results showed that based on the analysis of maqa>s{id asy-syari>’ah, the punishment for adultery offenders in the Selangor Sharia Jenayah Enakmen Number 9 of 1995, namely there are aspects of d{aru>ri>yyat relating to the punishment for adultery, namely the maintenance of offspring (h{ifż al-nasl). This aspect is an aspect that relates to children's rights and the civil relationship between a child and its biological parents, in this case the biological father. If the adulterer is not threatened with a harsh penalty, of course the perpetrators will repeat the act again. Keywords: maqa>s{id asy-syari>’ah, the crime of adultery, Enakmen Jenayah Syariah Selangor Number 9 of 1995.

Downloads

Published

2022-01-03

Issue

Section

Articles